• Rabu, 06 November 2024

Pemkot Hentikan Sementara 215 Unit Bangunan Rumah di Citraland

Jumat, 19 Februari 2021 - 17.34 WIB
327

Kadis Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Bandar Lampung, Yustam Effendi. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menghentikan sementara 215 unit rencana pembangunan rumah di kompleks perumahan Citraland.

Kadis Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Bandar Lampung, Yustam Effendi mengatakan, jumlah total unit yang di rencanakan sebanyak 282 unit rumah.

"Dan yang sudah terbangun 67 unit. Berdasarkan surat dari Gubernur Lampung, kita stop sementara bangunan sebanyak 215 unit, untuk tidak diteruskan dahulu ini rencana pembangunan baru, tapi yang sudah berjalan dan tahap finishing tidak masalah," ujar Yustam, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, lokasi yang dihentikan pembangunan tersebut ada pada klaster Picasso.

"Lokasi klaster Picasso yang dihentikan. Sementara klaster Davinci yang kemarin terjadi longsor memang sudah tidak ada proses pembangunan lagi," tutur Dia.

Yustam juga menjelaskan, pemberhentian itu sampai dengan pihak Citraland berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, serta termasuk kajian teknisnya.

"Ketika kajian teknis sudah terpenuhi maka proses pembangunan bisa di lanjutkan. Kajian teknis itu nanti di sampaikan juga ke Pemkot Bandar Lampung," terangnya.

Lanjutnya, untuk pengawasannya sendiri hal itu akan diawasi oleh Disperkim setiap dua atau tiga hari akan mengecek ke lokasi.

"Kemudian via telpon ke Camat atau Lurah yang dekat di lokasi perumahan Citraland," katanya.

Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa Disperkim sudah melayangkan surat edaran kepada para developer untuk memperhatikan kontruksi bangunan sesuai aturan.

"Karena sekarang cuaca ekstrim kita minta untuk benar-benar mengerjakan kontruksi sesuai dengan kajian teknis mereka, jangan sampai ada hal yang terulang," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK

Editor :