• Jumat, 29 Maret 2024

Buat Laporan Palsu, Oknum Anggota DPRD Tubaba Diamankan Polisi

Jumat, 19 Februari 2021 - 14.54 WIB
372

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Tulangbawang Barat, Kupastuntas.co - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat Telah mengamankan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba yang berinisial (SDM), Jumat (19/2/2021).

SDM diduga melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial (EL) umur 29 tahun yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan , Pada Rabu (15/4/2020) 17.30 WIB, Tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 (dua) orang pensehat hukum.

Penasehat hukum tersebut yaitu Yosep Arnoli, SH dan Sanudi SH untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “Foto Syut Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial EL di Kamar Hotel” .

"Laporan saudara (SDM) tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama (SDM)," kata AKBP Hadi Saepul Rahman. 

"Kemudian foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara (SDM) tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 (kali) di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kab. Lampung Timur," lanjutnya.

Kapolsek melanjutkan penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama (SDM) di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap di hotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut.

Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara (SDM) tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A .

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK juga mengatakan,  pada kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap tersangka datang ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tulang Bawang Barat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dengan ini terduga pelaku dengan inisial (SDM) tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara," tukasnya. (*)


Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG DILENGKAPI SPEED GUN UNTUK BATASI KECEPATAN KENDARAAN

Editor :

Berita Lainnya

-->