6 ASN yang Dilaporkan ke KASN Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Netralitas
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Enam (6) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan kota Bandar Lampung yang dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung melalui Bawaslu Lampung dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan dari KASN perihal dugaan pelanggaran 6 ASN yang menjadi saksi pada sidang Bawaslu Bandar Lampung. Dan hasilnya penilaian dari KASN di luar dari kajian Bawaslu.
"Dari KASN tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Kalau Bawaslu apabila menemukan menurut kita ada indikasi pelanggaran Netralitas ASN akan kita lakukan penanganan lantas kajiannya direkomendasikan ke KASN, dan hasilnya tidak terbukti," ungkapnya Jumat (19/02/2021).
Sebelumnya diketahui, 6 ASN yang direkomendasikan ke KASN diantaranya Kepala Dinas Sosial kota Bandar Lampung Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu,
Kemudian camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








