6 ASN yang Dilaporkan ke KASN Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Netralitas
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Enam (6) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan kota Bandar Lampung yang dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung melalui Bawaslu Lampung dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan dari KASN perihal dugaan pelanggaran 6 ASN yang menjadi saksi pada sidang Bawaslu Bandar Lampung. Dan hasilnya penilaian dari KASN di luar dari kajian Bawaslu.
"Dari KASN tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Kalau Bawaslu apabila menemukan menurut kita ada indikasi pelanggaran Netralitas ASN akan kita lakukan penanganan lantas kajiannya direkomendasikan ke KASN, dan hasilnya tidak terbukti," ungkapnya Jumat (19/02/2021).
Sebelumnya diketahui, 6 ASN yang direkomendasikan ke KASN diantaranya Kepala Dinas Sosial kota Bandar Lampung Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu,
Kemudian camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. (*)
Berita Lainnya
-
Tekan Pelanggaran Hukum, Operasi Gaktib dan Yustisi PM 2026 Resmi Digelar di Wilayah Lampung
Jumat, 13 Februari 2026 -
Gubernur Lampung Dukung Penuh Revitalisasi Tambak Dipasena, Dongkrak Ekonomi Rakyat
Jumat, 13 Februari 2026 -
Revitalisasi Eks Tambak Udang Dipasena Lampung Mulai Bergerak, Investor dan Perbankan Turut Terlibat
Jumat, 13 Februari 2026 -
Bekali Siswa Kompetensi Dunia Kerja, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Kesekretarisan di SMA Pangudi Luhur Bandar Lampung
Jumat, 13 Februari 2026









