6 ASN yang Dilaporkan ke KASN Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Netralitas

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Enam (6) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan kota Bandar Lampung yang dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung melalui Bawaslu Lampung dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan dari KASN perihal dugaan pelanggaran 6 ASN yang menjadi saksi pada sidang Bawaslu Bandar Lampung. Dan hasilnya penilaian dari KASN di luar dari kajian Bawaslu.
"Dari KASN tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Kalau Bawaslu apabila menemukan menurut kita ada indikasi pelanggaran Netralitas ASN akan kita lakukan penanganan lantas kajiannya direkomendasikan ke KASN, dan hasilnya tidak terbukti," ungkapnya Jumat (19/02/2021).
Sebelumnya diketahui, 6 ASN yang direkomendasikan ke KASN diantaranya Kepala Dinas Sosial kota Bandar Lampung Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu,
Kemudian camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. (*)
Berita Lainnya
-
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025