6 ASN yang Dilaporkan ke KASN Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Netralitas

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Enam (6) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan kota Bandar Lampung yang dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung melalui Bawaslu Lampung dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan dari KASN perihal dugaan pelanggaran 6 ASN yang menjadi saksi pada sidang Bawaslu Bandar Lampung. Dan hasilnya penilaian dari KASN di luar dari kajian Bawaslu.
"Dari KASN tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Kalau Bawaslu apabila menemukan menurut kita ada indikasi pelanggaran Netralitas ASN akan kita lakukan penanganan lantas kajiannya direkomendasikan ke KASN, dan hasilnya tidak terbukti," ungkapnya Jumat (19/02/2021).
Sebelumnya diketahui, 6 ASN yang direkomendasikan ke KASN diantaranya Kepala Dinas Sosial kota Bandar Lampung Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu,
Kemudian camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Panen Raya, Walikota Eva Dwiana Apresiasi Hasil Ketahanan Pangan Brigif 4 Marinir/BS
Senin, 01 Maret 2021 -
Kadiskes Bandar Lampung: 150 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Wartawan
Senin, 01 Maret 2021 -
Harga Singkong di Beberapa Daerah Lampung Anjlok, Ini Tanggapan Gubernur Arinal
Senin, 01 Maret 2021 -
Brigif 4 Marinir/BS Siap Bersinergi dengan Pemkot Bandar Lampung dalam Penanganan Covid-19
Senin, 01 Maret 2021