• Jumat, 17 Januari 2025

Tunjangan Kades Dipangkas Jadi 500 Ribu, Ini Penjelasan DPMD Lamsel

Kamis, 18 Februari 2021 - 16.22 WIB
117

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bupati Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengeluarkan Surat Keputusan nomor: B/523/IV.13/HK/2021 ter tanggal 30 Desember 2020 tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta insentif RT Tahun Anggaran 2021.

Jika merujuk pada SK Bupati nomor : 759/IV.13/HK 2019 ter tanggal 31 Desember 2019, besaran tunjangan yang tertera di dalam SK tersebut mengalami perubahan dari besaran tunjangan pada tahun sebelumnya.

Dimana pada tahun 2020 tunjangan Kepala Desa sebesar Rp2,2 juta per bulan dan pada 2021 menjadi Rp500 ribu per bulan, sedangkan Sekretaris Desa dari Rp500 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan. Lalu tingkat Kasi dan Kaur dari Rp350 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan dan Kepala Dusun dari Rp350 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.

Sementara Ketua BPD dari Rp300 ribu pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp500 ribu per bulan pada tahun 2021. Kemudian Wakil Ketua BPD dari Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Sekretaris BPD dari Rp150 ribu menjadi Rp350 ribu per bulan, dan anggota BPD dari Rp100 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan. Sedangkan jajaran RT tetap sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kepala Bidang Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamsel, M. Iqbal Fuad menjelaskan, terjadi penurunan tunjangan kepala desa dan aparatur desa itu akibat menurunnya pagu ADD sebesar Rp20 miliar, yaitu dari Rp168 miliar pada 2020 menjadi Rp148 miliar pada 2021.

"Bukan pemangkasan, tapi penyesuaian, dengan pendapatan kita yang menurun seharusnya memang disesuaikan," Kata Iqbal, ketika dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (18/02/2021).

Dia melanjutkan, terjadi penurunan yang sangat banyak pada tunjangan Kepala Desa karena memang dibutuhkan penyesuaian yang banyak, sehingga dari yang Rp2,2 juta per bulan pada tahun 2020 menjadi Rp500 ribu per bulan pada tahun 2021.

"Karena ketika Kades nilainya hanya turun Rp200 ribu, maka tidak akan berdampak banyak. Saya rasa dengan Kabupaten lain itu tidak jauh beda total pendapatan yang didapat," tuturnya.

Sementara mengenai tunjangan jajaran BPD, Iqbal mengungkapkan, kenaikan pada tunjangan jajaran BPD sudah terjadi sejak 2020 lalu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) lalu.

"BPD itu sudah naik di APBD perubahan, jadi nilainya masih sama, antara 2020 dan 2021 itu tidak ada kenaikan," jelasnya.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, saat ini ia pun sudah mendapat arahan bahwa SK Bupati tersebut akan ditinjau ulang kembali. "Ini saya ada arahan dari pimpinan kalau itu akan ditinjau ulang," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : KURANG DANA, TARGET TOL LAMPUNG ACEH TERSAMBUNG 2024 TERANCAM GAGAL!