• Jumat, 17 Januari 2025

Tunjangan Kades Dipangkas, Ini Tanggapan Plh Bupati Lamsel

Kamis, 18 Februari 2021 - 20.28 WIB
137

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tunjangan Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengalami penurunan pada tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor: B/523/IV.13/HK/2021 ter tanggal 30 Desember 2020.

Surat keputusan tersebut tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta insentif RT Tahun Anggaran 2021.

Baca juga : Tunjangan Kades Dipangkas Jadi 500 Ribu, Ini Penjelasan DPMD Lamsel

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Lamsel, Thamrin mengatakan bahwa bukan hanya penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyebabkan terjadinya penurunan tunjangan tersebut, namun juga disebabkan terjadi penurunan alokasi lainnya juga.

"Iya, itu menyesuaikan karena terjadinya penurunan bukan hanya Alokasi Dana Desa (ADD) saja yang turun,  Dana Alokasi Khusus (DAK) sama Dana Alokasi Umum (DAU) juga turun semua," ungkap Thamrin, saat ditemui Kupastuntas.co, di Negeri Baru Resort Kalianda, Kamis (18/02/2021).

Dirinya pun mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa, Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa terkait keluarnya SK Bupati mengenai tunjangan pada tahun 2021 tersebut. "Iya memang belum ada sosialisasi nya," lanjutnya.

Disinggung mengenai peninjauan ulang SK Bupati tersebut, Thamrin mengaku akan terlebih dahulu melihat kondisi yang ada, tercukupi atau tidak jika tunjangan tersebut kembali dinaikkan.

"Nanti kita liat lagi ada penurunan atau bagaimana. Kita melihat situasi keuangan negara," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : BERTAHUN-TAHUN TAK ADA PERBAIKAN, JALAN DI LABUHAN MARINGGAI PENUH KUBANGAN