• Rabu, 06 November 2024

Sidang Mustafa, Saksi Sebut untuk Dapat Proyek Harus Setor

Kamis, 18 Februari 2021 - 19.12 WIB
173

Sidang mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di PN Tanjung Karang, Kamis (18/02/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang perkara tindak pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mendatangkan empat saksi utama, Kamis (18/02/2021) pukul 10.00 WIB, yang berlangsung secara virtual.

Majelis Hakim mengeluarkan penetapan nomor 01 tahun 2021 Tanjung Karang, dan di keluarkan pada tanggal 16 Februari 2021. Menetapkan dan memerintahkan Mustafa menjadi tahanan di Lapas kelas 1 Sukamiskin terhitung sejak tanggal 16 Februari 2021 -17 Maret 2021. 

Saksi yang hadir Indra Erlangga (43) ASN di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo (43) ASN di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Khairul Rosikin (36) ASN di Dinas Bina Warga Lampung Tengah, Irham (54) ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah. 

Dalam kesaksiannya Supranowo mengatakan, bahwa ia hanya mendapatkan perintah dari Taufik Rahman dan pernah bertemu dengan Taufik Rahman di hotel Arnes.

"Saya hanya di perintah pada saat itu Taufik Rahman untuk ijon-ijon. Pernah ketemu di hotel Arnes katanya pak Taufik diperintahkan langsung oleh pak Mustafa," jelasnya. 

Supranowo juga menjelaskan bahwa uang yang ia terima sebesar Rp11 miliar dari berbagai tempat yang kebanyakan berada di Bandar Lampung. Rp2 miliar dari anggota dewan, yang mengambil Andre lalu dititipkan ke dirinya. Untuk Ida sebesar Rp2,965 miliar untuk pembuatan DAK. Ida itu ASN di kota bandar Lampung.

Selain Supranowo, Rosikin juga bersaksi di persidangan dan mengatakan bahwa uang yang diserahkan dari rekan untuk mendapatkan pekerjaan.

"Ijon itu uang yang diserahkan dari rekan untuk mendapatkan pekerjaan. Presentasi yang diperoleh sekitar 15 pesen - 20 persen. Pemberian uang juga ada dari pihak lain seperti dewan dan ASN," ungkapnya. 

Rosikin juga menambahkan bahwa praktik ASN memberikan ijon ini pernah dilakukan tahun 2016, sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan proyek dari Dinas Bina Marga.

Dalam kesaksian saat persidangan, Irham mengatakan, bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp200juta kepada Indra Erlangga untuk proyek di Dinas Bina Marga. 

"Saya menyerahkan Rp200 juta pakai uang pribadi ke Indra untuk diberikan proyek di Bina Marga. Setelah dapat proyek, minta bantuan temannya yang merupakan rekanan. Nanti dapat untung dengan bagi hasil. Banyak ASN yang ikut praktik seperti itu," ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa uang yang dikumpulkan di Dinas Bina Marga untuk operasional Bina Marga dan Bupati. 

"Uang yang dikumpulkan di Dinas Bina Marga, rekanan, ASN itu untuk operasional Bina Marga dan Bupati. Dan digunakan juga untuk meng-kondisi-kan LSM, wartawan dan DPRD terkait pemenangan Mustafa sebagai Cagub," jelasnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho menjelaskan, terkait Dakwaan mengenai penerimaan suap Rp9 miliar, ia tidak mengetahui terkait uang yang dikelola oleh Mustafa

"Terkait Dakwaan kita yang suap penerimaan Rp9 miliar yang tercatat hanya Rp7.5 miliar dan ada Rp1,5 miliar yang belum dicatat. Perlu disampaikan juga bahwa pak Indra ini mencatat, terkait dengan uang yang dikelola oleh pengamanan pak bupati melalui Erwin, dan sebagainya itu dia tidak mengetahui terkait dengan uang nya. Karena ia tidak menerima uang nya. Uang nya langsung mereka yang menggunakan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT ANCAM TUTUP RS URIP SUMOHARJO, DLH SIDAK KE RUMAH SAKIT (BAGIAN 3)