Sah! KPU Tetapkan Eva-Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung

Suasana Rapat Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih di hotel Swissbell, Kamis (18/02/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akhirnya mengesahkan Pasangan Calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung 2020.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, dan disaksikan seluruh komisioner KPU, Bawaslu Bandar Lampung, Forkopimda Kota Bandar Lampung pada Kamis (18/02/2021) di Ballroom Swissbell Hotel.
Dalam Rapat pleno, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi yang bertindak sebagai pimpinan rapat pleno mengatakan, KPU Bandar Lampung menetapkan walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.
"Dimana Eva Dwiana sebagai Walikota dan Deddy Amarullah sebagai Wakil Walikota nomor urut 3 dengan meraih suara 249.241 dan diusung parpol PDIP, Nasdem, Gerindra, disahkan sebagai Paslon terpilih pada Pilwakot Bandar Lampung," ungkapnya.
Diketahui, setelah hasil pleno penetapan calon terpilih, salinan putusan akan langsung diserahkan ke DPRD Bandar Lampung dan langsung segera dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD kota Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : SAH! 8 SEKDA SE-LAMPUNG GANTIKAN POSISI BUPATI DAN WALIKOTA
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025