Polisi Tangkap Empat Penjudi Togel di Sudimoro Induk Tanggamus
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Empat warga Pekon Sudimoro Induk, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat Polsek Semaka, saat tengah bermain judi toto gelap (Togel).
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Pariyadi alias Dodol (38), Samikin (52), Eko Wardoyo (41) dan Suroso (57), yang ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh polisi di rumah tersangka Pariyadi alias Dodol yang merupakan bandar togel pada Selasa (26/3/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya judi Togel di Pekon Sudimoro Induk, terutama di rumah Pariyadi yang disebut-sebut sebagai bandar.
"Dari informasi itu kami melakukan pengembangan. Kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus Pariyadi dan tiga tersangka lainnya," kata Heri.
Dari penggerebekan, polisi menyita buku rekapan Togel, kopelan kertas bertuliskan angka pasangan Togel, tiga unit handphone dan uang tunai Rp407 ribu.
Saat ini para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Semaka guna penyidikan lebih-lanjut. Serta dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN ORANG TERJARING OPERASI YUSTISI DI TANGGAMUS, LANGSUNG DISANKSI!
Berita Lainnya
-
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Diberhentikan Plt Ketua Partai Golkar Tanggamus, 13 Pimpinan Kecamatan Bersurat ke DPP
Rabu, 10 Juni 2026 -
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026








