• Rabu, 14 Mei 2025

Polda Lampung Cari Pihak Paling Bertanggung Jawab Perihal Limbah Medis di TPA Bakung

Kamis, 18 Februari 2021 - 07.53 WIB
182

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad merilis perkembangan penyelidikan sementara kasus pembuangan limbah medis yang diduga dilakukan RS Urip Sumoharjo di TPA Bakung, Rabu (17/2). Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung akan mencari pihak yang paling bertanggung jawab, dalam kasus pembuangan limbah medis di TPA Bakung. Polda akan menggandeng saksi ahli, untuk mengungkap perkara itu agar menjadi terang benderang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad merilis perkembangan penyelidikan kasus pembuangan limbah medis yang diduga dilakukan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bakung, Bandar Lampung.

Pandra mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan memeriksa Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung dan UPT TPA Bakung atas temuan limbah medis rumah sakit di TPA Bakung.

Setelah itu, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menyampaikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

"Kami akan meminta keterangan terkait SOP (pembuangan) limbah medis. Bagaimana SOP di TPA Bakung, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan rumah sakit yang tertera," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (17/2).

Pandra menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), aktivitas pembuangan sampah limbah medis di TPA Bakung diduga sudah berlangsung lama. "Limbah medis yang ditemukan di sekitar TKP oleh pemulung, sebagian dijual ke pengepul,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan pembuangan sampah medis di TPA Bakung, lanjut Pandra, limbah media diangkut menggunakan truk pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

"Sampah medis diangkut dengan mobil truk dari salah satu fasilitas pelayanan pengangkut sampah di Kota Bandar Lampung," beber dia.

Pandra menerangkan, usai mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi, Polda segera melakukan gelar perkara guna memastikan ada unsur pidana atau tidak pada perkara tersebut. "Dari gelar perkara tersebut nanti ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab," tegasnya.

Pandra melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung merupakan tempat penampungan sampah rumah tangga.

Namun, di lokasi tersebut juga ditemukan limbah medis dari beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan limbah medis tersebut telah bercampur dengan limbah plastik dan sampah rumah tangga.

Pandra membeberkan, limbah medis yang ditemukan, di antaranya botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD) bekas, sarung tangan medis bekas, kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "infeksius" yang didalamnya berisi limbah medis dan juga ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung.

Masih kata Pandra, untuk pasal yang bisa diterapkan yakni pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat  mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan  keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Rizal Muchtar menambahkan guna memastikan limbah yang ditemukan di TPA Bakung limbah B3 atau bukan, pihaknya akan menggandeng ahli. "Kita bakal koordinasi dengan saksi ahli," kata dia.

Pada saat bersamaan, Komisi III DPRD Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RS Urip Sumoharjo menindaklanjuti temuan limbah medis di TPA Bakung.



Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi mengatakan kunjungan dilakukan menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah medis di TPA Bakung yang dilakukan oleh RS Urip Sumoharjo.

"Kemudian kami kemari untuk mengklarifikasi, hasil pengelolaan limbahnya baik amdal sudah lengkap. Kemudian limbah itu apa benar dari RS atau bukan, karena mereka juga sangat berhati-hati," ujar Yuhadi saat ditemui di lantai dua RS Urip Sumoharjo, Rabu (17/2).

Menurut Yuhadi, pihaknya tidak mau masuk dalam wilayah bisnis rumah sakit. Ia mengatakan, Komisi III akan on the track atau sesuai dengan jalur saja.

"Dari hasil ini, kami akan rapat komisi. Pesan moral kami dari Komisi III berhati-hatilah dalam mengelola rumah sakit ini, karena rumah sakit adalah pilar kesehatan. Sedikit saja salah dalam mengambil kebijakan, seperti contoh limbah medis ini maka orang yang di TPA Bakung bisa jadi sakit," tegas Yuhadi.

Sementara itu, Direktur RS Urip Sumoharjo, dr Taufiq Qurrahman menjelaskan sejumlah pihak sudah datang ke rumah sakitnya baik Dinas Kesehatan, DLH maupun Polda Lampung.

"Tentu ini menjadi kehati-hatian kami. Namun kami di sini bukan ingin membela diri, tapi kami sudah menelusuri itu, semua sudah sesuai. Selama ini limbah itu dibagi dua yaitu limbah medis dan non medis," terang Taufiq saat bertemu Komisi III Bandar Lampung.

Menurutnya, limbah medis sudah terpisah dari awal, kemudian pembuangan dan pengangkutannya diserahkan ke pihak ketiga. Dan untuk limbah non medis bekerjasama dengan DLH Bandar Lampung.

"Kalau ternyata teman-teman menemukan limbah medis di TPA Bakung, kami juga terus terang masih meragukan bahwa itu dari kita. Karena apa, di sini cukup ketat SOP nya, seleksinya sudah dilakukan dengan benar," klaim dia.

Ia mengaku, sangat terkejut jika baju hazmat bisa sampai tiba di TPA Bakung. Karena rumah sakit sangat ketat dalam pengelolaannya. Ia berharap, persoalan ini bisa diatasi dengan bersama-sama.

"Kalau memang betul itu dari kita, ya kami juga akan mengoreksi. Tapi kami sampai sekarang belum melihat dan memastikan itu betul atau bukan dari kita. Kita sampai sekarang terus terang masih agak meragukan apa yang ditemukan oleh teman-teman media," tandasnya. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS KAMIS (18/2/2021).

Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)

Editor :