Plh Walikota Badri Akan Panggil Kepala Dinas DLH Terkait Limbah Medis
Plh Walikota Bandar Lampung, Badri Tamam saat dimintai keterangan, Kamis (18/2/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pelaksana harian (Plh) Walikota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan dari hasil penyidikan Polda tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal itu dilakukan lantaran berdasarkan hasil penyelidikan sementara Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, mengungkap sampah medis yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung diangkut menggunakan truk milik DLH Kota Bandar Lampung.
"Ya nanti saya minta laporannya dari kepala dinasnya, kalau itu memang terjadi, kita nggak tahu karena kita belum dapat laporan," ujar Badri saat dimintai keterangan, Kamis (18/2/2021).
Badri menuturkan, memang semestinya limbah medis dan domestik harus dipisahkan baik pengangkutan maupun pengolahannya. Lantaran jika sampai tercampur hal itu bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
"Nanti kita lihat karena limbah medis ini ada ketentuan tersendiri. Pihak rumah sakit juga harus ada pengolaan khusus karena tidak sembarangan membuangnya. Mengambil limbah dan membuangnya juga jangan sampai sembrono dan sembarangan," tegas Badri.
Selain itu kata Badri, pemkot juga akan menerjunkan asisten bidang pemerintahan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kita juga perintahkan asisten bidang pemerintahan yang mungkin akan turun, melihat bagaimana prosedural limbah medis karena ini penting supaya tidak terjadi lagi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








