• Selasa, 19 Agustus 2025

Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 18 Februari 2021 - 14.45 WIB
134

Rekontruksi penusukan yang dilakukan terdakwa Alpin Andrian. Foto : Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Alpin Andrian, terdakwa kasus penusukan terhadap almarhum Syekh Ali Jaber, dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa Alpin yaitu Pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Alpin, Ardianysah, Kamis (18/2/2021).

"Iya, tuntutannya 10 tahun. Baru tuntutan dari pandangan jaksa. Kami hukum punya pandangan lain, heran juga tiba-tiba muncul itu, artinya tuntutannya itu cukup serius," kata Ardiansyah. 

Ardansyah mengatakan bahwa terdakwa tidak layak dan tidak pas untuk pasal yang dijatuhkan itu. Ia pun yakin bahwa hakim pasti memiliki pertimbangan lain. 

"Dari fakta-fakta persidangan yang muncul kita yakini tidak layak atau tidak pas untuk dikenakan pasal itu (340), nanti kita lihat. Nanti kan ada hakimnya jadi itu milik hakim. Hakim bisa melihat, mempertimbangkan, mendengarkan keterangan saksi tentunya hakim ada pertimbangan lain. Kita serahkan semuanya pada hakim," ujarnya.

Ardiansyah menuturkan bahwa yang memberatkan tuntutan hanya karena Alpin menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan dalam tuntutan karena perbuatan Alpin menimbulkan kegaduhan dan korban merupakan seorang ulama terkenal. Itu yang menjadi pertimbangan yang memberitakan, selain itu tidak ada, karena saat persidangan Alpin kalem dan memberikan keterangan yang jelas," kata Ardiansyah. 

Seharusnya, kata Ardiansyah, Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 351 KUHP.

"Tanpa harus ada yang meringankanpun harusnya dihukum tidak berat tanpa unsur-unsur yang meringankan sekalipun. Perbuatan yang tidak bisa di kenakan dengan dakwaan tuntutan Pasal 340. Kami tetap berkeyakinan kalau pun Alpin memiliki kelayakan kecakapan atas perbuatannya, Alpin pantas dikenakan Pasal 351 KUHP ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan," tuturnya.

Ardiansyah menegaskan, atas tuntutan 10 tahun itu, pihaknya sedang menyiapkan pembelaan untuk persidangan yang akan digelar pada Kamis (25/02/2021) mendatang. 

"Kami lagi siapkan, dan kalau sudah siap minggu depan kami akan sampaikan langsung. Kami akan menyampaikan sesuai fakta persidangan. Apa yang kami yakini, akan jauh berbeda dari yang di yakini oleh JPU. Itu hal yang lumrah dalam semua  perbedaan dalam menyikapi masalah," tutupnya. (*)

Editor :