• Jumat, 17 Januari 2025

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kamis, 18 Februari 2021 - 13.36 WIB
77

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Lampung Selatan, Kamis (18/02/2021).

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dalam tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (18/02/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 6 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi 43 butir, narkoba jenis ganja 25 kilogram, ekstasi 60 gram, sabu 293 gram beserta 50 buah alat hisap, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti dompet, tas dan lain-lain.

Kepala Kejari (Kajari) Lamsel Hutamrin menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari kasus yang tindak pidana umum yang ditangani Kejari Lamsel selama 6 bulan di tahun 2020.

"Kita tiap tahun ada periodenya, setiap 6 bulan sekali dan yang belum inkracht tidak bisa kita musnahkan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, telah ada 7 perkara yang dituntut Kejari Lamsel dengan hukuman mati, namun hanya 1 perkara yang diputus mendapat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

Untuk itu dia berharap supaya kedepannya hakim Pengadilan Negeri Kalianda dapat menjatuhkan tersangka sesuai dengan dituntut oleh jaksa.

"Kami mengharapkan kedepannya, hakim dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan kami, matikan saja pak kalau memang cukup Dasarnya," tegasnya.

Hutamrin menjelaskan, Lamsel merupakan pintu gerbang pulau sumatera, sehingga Lamsel menjadi salah satu jalur peredaran luas narkoba di Indonesia terutama di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Perkara di Kejari Lamsel merupakan tertinggi di pulau sumatera, jadi dengan adanya hukuman mati, dapat membuat efek jera kepada pelaku ataupun pengedar yang lain," katanya.

"Semoga dengan dimusnahkan nya barang bukti ini, peredaran narkoba di Lamsel bisa berhenti," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : EMPAT PELAKU JUDI REMI TAK BERKUTIK SAAT DIBEKUK POLISI

Editor :