• Rabu, 06 November 2024

Kasus Suap Mustafa, Taufik Rahman Perintahkan Bawahannya Cari Dana untuk Dewan

Kamis, 18 Februari 2021 - 15.54 WIB
103

sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/2/2021). Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, menghadirkan empat orang saksi. 

Mereka adalah Indra Erlangga (Sekretaris Unit Layanan Pengadaan atau ULP pada Dinas Bina Marga Lamteng), Khairul Rozikin (Kasi Perencanaan wilayah Timur), Supranowo (PNS di Dinas Bina Marga Lamteng) dan Ilham Madjid (PNS di Dinas Perumahan dan Permukiman Lamteng).

Dalam kesaksiannya, Indra mengaku bahwa dirinya sejak tahun 2016 akhir menjabat sebagai Kabid di Dinas Perumahan dan Permukiman Bina Marga Lampung Tengah.

Saat itu, Indra bertugas untuk pembuatan sumur bor dan penyediaan air bersih untuk warga Lampung Tengah.

Selain menjabat Kabid, Indra juga mengakui ada jabatan lain yakni sebagai Sekretaris ULP.

"Tugasnya untuk pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah," kata Indra.

Saksi Indra mengaku tidak mengetahui terkait pinjaman di PT SMI saat dicecar oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Waktu itu, saya diminta oleh Taufik Rahman (mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng) untuk menemaninya ke Jakarta, guna bertemu dengan PT SMI," jelas Indra.

"Terkait disana (PT SMI), sepengetahuan saya untuk membahas mengenai pinjaman dana pembiayaan infrastruktur dan pembangunan di Lamteng," lanjut Indra.

JPU KPK Taufiq kembali menanyakan kepada saksi Indra, bagaimana proses ketika di Jakarta saat bertemu dengan pihak PT SMI. 

"Apakah berhasil untuk meminjam dana itu," tanya Taufiq.

"Proses pinjaman itu tidak terlaksana. Karena ada syarat yang nggak terpenuhi, yaitu tidak ada tanda tangan dari para pimpinan DPRD Lamteng," jawab Indra.

Diungkapkan Indra, kenapa pihak DPRD Lamteng tidak menandatangani itu dikarenakan ada permintaan sejumlah uang.

"Waktu itu, Taufik Rahman menyampaikan ke saya. Dana itu nantinya untuk memberikan persetujuan peminjaman ke PT SMI," kata Indra.

Dari situlah lanjut Indra, Taufik Rahman pun memerintahkan dirinya untuk mencari sejumlah dana. Di mana nanti dana tersebut akan diberikan ke pihak DPRD Lamteng. 

"Karena perintah Taufik keinginan para dewan itu untuk dipersetujui dan dilaksanakan," jelasnya.

Awalnya pihak dewan melalui ajudan bupati yakni Erwin, bahwa menyampaikan kalau bisa segera permintaan dari para dewan itu segera di akomodir. 

"Lalu dari keterangan Taufik bahwa dewan meminta uang sejumlah Rp5 miliar. Begitu jalan, mereka (dewan) minta tambah lagi Rp3 miliar dan terus bertambah," beber Indra.

Dirinya pun tak mengetahui kenapa pihak dari dewan terus meminta sejumlah uang. "Saya saja bingung dan nggak tahu kenapa (sampai) permintaannya seperti itu," sebut Indra.

Indra pun menjelaskan, selain mendapatkan tugas untuk menarik sejumlah uang dari rekanan, dirinya pun mencatat pemasukan dari rekanan dan pengeluaran uang fee tersebut kemana saja. "Seingat saya mulai mencatat itu di bulan Agustus 2016. Dan sampai bulan Juli akhir tahun 2018," papar Indra.

Menurutnya, seluruh penerimaan rekanan itu dirinya catat di laptop miliknya. Selain itu, apabila ada kebutuhan uang untuk digunakan keperluan bupati, barulah ia mengeluarkannya. 

Indra membeberkan, bahwa rekanan yang mau main proyek di Lamteng wajib setor fee sebesar 15-20 persen.

"Diwajibkan untuk memberikan ikon proyek. Dipatok wajib membayar fee sebesar 15 hingga 20 persen dari total pekerjaan. Itu disampaikan oleh Taufik Rahman," kata Indra.

"Bagaimana menghitung nilai pagu proyek yang akan diterima oleh rekanan," tanya JPU Taufiq.

"Misal seperti ini, ada rekanan uangnya menyerahkan ikon proyek sebesar Rp500 juta, maka mereka akan mendapatkan proyek Rp2,5 sampai Rp3 miliar atau dibawah seperti itu," jawab Indra.

"Apakah posisi anda ini sebagai Sekretaris ULP. Makanya bisa melihat ploting-ploting nilai pagu itu," tanya jaksa Taufiq lagi.

"Berkaitan ploting itu saya dapat datanya rencana umum pengadaan. Ya betul saya tahu proyek apa saja yang ada di Lamteng. Makanya saya di berikan tugas sebagai Sekretaris ULP," jawab Indra. (*)

Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)

Editor :