• Senin, 31 Maret 2025

Jadi Bandar Togel Onilne, Seorang IRT di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Februari 2021 - 14.29 WIB
361

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH (42) pelaku bandar perjudian toto gelap (togel) online.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan kasus perjudian tersebut berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian toto gelap yang dilakukan MH.

Kapolsek menjelaskan Tersangka MH(42) merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik Tanggamus diamankan, Rabu (17/2/21) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontarakanya di Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, 1 Unit HP, 4 Lembar struk bukti Transfer deposit judi Online Toto Gelap, 1 buah kartu ATM, 1 buah buku rekapan dan uang tunai 150 ribu,"jelas AKP Safri Lubis.

Kapolsek menuturkan, setelah dilakukan proses pemeriksaan kuat dugaan bahwa pelaku MH berperan sebagai bandar togel.

Menurut pengakuan MH, awalnya ia hanya berperan sebagai pemasang saja tetapi lama kelamaan tertarik dan akhirnya mulai akhir Januari 2021 pelaku mulai buka sendiri atau jadi bandar.

"Hasil dari perjudian tersebut oleh pelaku disetorkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara di transfer dan komunikasi dibangun melalui handphone," tutur Kapolsek.

Kapolsek menuturkan tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena untuk menambah penghasilan saja.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku MH diduga telah melanggar pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Pagelaran. (*)

Editor :