Ini Kronologi Penangkapan Dua Warga Tanjung Raya Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Sajam

Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Farid. Foto : Ist.
Mesuji, Kupastuntas.co - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji membeberkan kronologis kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa dua warga Kabupaten Mesuji.
Kasatlantas Polres Mesuji Iptu. Farid mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Alim Hadi menuturkan, pada hari Rabu (17/2/2021) sekira pukul 08.00 WIB anggota piket Satlantas Polres Mesuji melakukan patroli di jalan raya lintas timur (Jalintim) di KM 179 Register 45 Mesuji.
Baca juga: Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Dua Warga Tanjung Raya Diamankan Polisi
Pada saat itu, anggota Satlantas mencurigai gerak - gerik pengendara sepeda motor Yamaha Vixion BG 2268 KAL tidak memakai helm dari arah Tulang Bawang (Bandar Lampung) menuju arah Simpang Pematang (Palembang).
"Pengendara ini mencurigakan dan tidak memakai helm. Dan anggota langsung melakukan pengejaran dan dilakukan pemeriksaan," kata kasatlantas Iptu Farid, di Mapolres Mesuji, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskan Kasatlantas, disaat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver, dua senjata tajam jenis pisau dan lima butir amunisi aktif kaliber 5,56 di tas selempang yang dipakai oleh Supardi pengendara sepeda motor tersebut.
"Pengendara ini bernama Supardi (45) warga Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Raya yang berboncengan dengan Ribut Haryanto (29) warga Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Raya Mesuji,"jelasnya.
Kedua warga ini, kata Kasatlantas, telah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bukti kepemilikan senjata api oleh bagian Satreskrim.
"Telah dilimpahkan pemeriksaanya di bagian Satreskrim Polres Mesuji," bebernya.
Sebelumnya Diberitakan dua warga Kecamatan Tanjung Raya kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) lengkap dengan berisi 5 Amunisi aktif beserta sebilah senjata tajam (sajam), di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM179 Register 45 Sungai Buaya, Mesuji. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG KELUARKAN SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS DI TPA BAKUNG (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025 -
Bupati Elfianah Wanti-wanti Pengurus Brigade Pangan: Berani Jual Bantuan Saya Pecat
Rabu, 12 Maret 2025 -
Diskoperindag Mesuji Cek Keakuratan Alat Tes Kadar Aci Singkong
Rabu, 12 Maret 2025