DLH Layangkan Surat Teguran ke RS Urip Sumoharjo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Sahriwansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung telah memberikan surat teguran ke RS Urip Sumoharjo, terkait sampah medis yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Kepala DLH kota Bandar Lampung, Sahriwansah mengatakan, hari ini pihaknya telah memberikan surat teguran kepada RS Urip Sumoharjo, dan juga surat edaran ke seluruh rumah sakit di kota Tapis Berseri.
“Sudah kami berikan sanksi administrasi saja. Administratif dalam arti luas, kalau mau tahu bentuk administrasi nya ke kantor saja,” ujar Sahriwansah, saat ditemui di lingkungan kantor pemerintah kota setempat, Kamis (18/2/2021).
Baca juga : DLH Bandar Lampung Limpahkan Kasus Limbah Medis Ke Polda
Saat ditanya atas rilis Polda Lampung yang menyatakan limbah medis B3 diangkut menggunakan truk milik DLH Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, enggan memberikan komentar.
"Kan sudah kemarin wawancara nya. Jadi kalaupun terjadi suatu penyimpangan yang dilakukan RS Urip Sumoharjo, ini semua sudah ditangani Polda. Jadi kita serahkan ke Polda," terangnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya pada Rabu (17/2/2021) sudah melakukan pengecekan di RS Urip Sumoharjo, dan terkait limbah medis telah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya.
"Terkait masalah itu sudah kita cek. Sudah ada SOP nya, sudah terpisah limbah B3 dan domestik," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA TEMUKAN BUKTI LIMBAH MEDIS, GANDENG AHLI UNTUK MENGUNGKAP PELAKU! (BAGIAN 4)
Berita Lainnya
-
Banyak Karangan Bunga di Lokasi Tewasnya Brigadir Arya Supena, Toko Baru Pasang CCTV Pascakejadian
Senin, 11 Mei 2026 -
Aksi Tawuran Marak, Disdikbud Lampung Intensif Awasi Sekolah Rawan
Senin, 11 Mei 2026 -
Polda Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro
Senin, 11 Mei 2026 -
Target Investasi Lampung 2026 Naik Jadi Rp16,2 Triliun, Pemprov Siapkan Kemudahan bagi Investor
Senin, 11 Mei 2026








