DLH Layangkan Surat Teguran ke RS Urip Sumoharjo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Sahriwansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung telah memberikan surat teguran ke RS Urip Sumoharjo, terkait sampah medis yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Kepala DLH kota Bandar Lampung, Sahriwansah mengatakan, hari ini pihaknya telah memberikan surat teguran kepada RS Urip Sumoharjo, dan juga surat edaran ke seluruh rumah sakit di kota Tapis Berseri.
“Sudah kami berikan sanksi administrasi saja. Administratif dalam arti luas, kalau mau tahu bentuk administrasi nya ke kantor saja,” ujar Sahriwansah, saat ditemui di lingkungan kantor pemerintah kota setempat, Kamis (18/2/2021).
Baca juga : DLH Bandar Lampung Limpahkan Kasus Limbah Medis Ke Polda
Saat ditanya atas rilis Polda Lampung yang menyatakan limbah medis B3 diangkut menggunakan truk milik DLH Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, enggan memberikan komentar.
"Kan sudah kemarin wawancara nya. Jadi kalaupun terjadi suatu penyimpangan yang dilakukan RS Urip Sumoharjo, ini semua sudah ditangani Polda. Jadi kita serahkan ke Polda," terangnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya pada Rabu (17/2/2021) sudah melakukan pengecekan di RS Urip Sumoharjo, dan terkait limbah medis telah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya.
"Terkait masalah itu sudah kita cek. Sudah ada SOP nya, sudah terpisah limbah B3 dan domestik," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA TEMUKAN BUKTI LIMBAH MEDIS, GANDENG AHLI UNTUK MENGUNGKAP PELAKU! (BAGIAN 4)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








