• Jumat, 20 September 2024

DLH Bakal Sidak Instalasi Pengolahan Air Limbah Tempat Usaha di Metro

Kamis, 18 Februari 2021 - 09.51 WIB
143

Sekretaris DLH Kota Metro, Yerri Noer Kartiko saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terdapat di sejumlah tempat usaha di Metro.

Sekretaris DLH Kota Metro, Yerri Noer Kartiko menyampaikan rencana sidak tersebut guna mengantisipasi pembiaran pencemaran lingkungan akibat IPAL yang bocor maupun meluap atau luber lantaran curah hujan tinggi.

"Kita akan melakukan sidak ke tempat-tempat usaha yang diduga mencemari lingkungan dan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan. Apalagi ini musim hujan rawan limbah meluber dan mencemari lingkungan di sekitarnya," kata Yerri saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).

Dalam rencana sidak yang masih dirahasiakan waktunya tersebut, DLH akan melakukan pengecekan izin usaha berikut dengan tanggungjawab perusahaan dalam mengelola limbah.

"Kita akan mengecek apakah perusahaan yang bersangkutan itu memiliki izin usaha atau tidak, karena kalau ada izin usaha pasti berkolerasi dengan dokumen lingkungan berupa UKL UPL atau AMDAL nya. Kita akan lihat juga komitmen pemrakarsa penanggungjawab usaha pada saat mengajukan izin usaha, maka kita akan meminta komitmen mereka disitu. Kalau tidak ada izin usaha maka kita akan melakukan pembinaan, kemudian memverifikasi apakah benar mereka melakukan atau tidak  apa yang sudah mereka janjikan dalam komitmennya untuk menjaga lingkungan," jelas Yerri.

Jika ditemukan pengusaha yang bandel, pihaknya akan memberikan pembinaan hingga sanksi administrasi. Tak hanya itu, jika terdapat aktivitas usaha yang terbukti mencemari lingkungan secara sengaja maka akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.

"Sanksinya banyak, mulai dari administrasi hingga pidana. Kalau sanksi administrasi itu mulai dari penghentian sementara usaha hingga pencabutan izin usaha atau meminta lokasi usahanya dipindah. Kalau sampai melakukan pencemaran maka itu sanksinya pidana, apalagi kalau pencemarannya itu sudah berlebihan," bebernya.

Sementara ketika ditanya kapan pelaksanaan Sidak tersebut, Yerri masih merahasiakannya. Meski begitu, ia memastikan DLH beserta dinas terkait akan bergerak dalam waktu dekat.

"Kita akan koordinasikan internal dulu. Dalam waktu dekat kita akan bergerak," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)



Editor :