Disnaker Bandar Lampung Buka Pelatihan Guna Menekan Pengangguran Akibat Covid-19
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka pelatihan-pelatihan di bidang keterampilan masyarakat, guna meningkatkan angka kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran akibat Covid-19.
"Karena kita tidak ada Balai Latihan Kerja (BLK), jadi kita melakukan pelatihan-pelatihan untuk keterampilan masyarakat," ucap Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (18/2/2021).
Untuk kegiatan pelatihan ini, lanjut Wan, Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung banyak bekerja-sama dengan lembaga-lembaga pelatihan dan swasta yang ada di daerah Lampung. "Karena kita tidak punya BLK, maka kita bekerja-sama dengan swasta," lanjutnya.
Pelatihan ini juga dibuka untuk umum dan mencakup segala bidang. Secara teknis Ia mengatakan, untuk pembuatan pelatihan ini dilakukan pendataan terhadap keinginan atau minat dari masyarakat kemudian swasta yang terkait akan dihubungi untuk diminta bantu dalam pelatihan.
"Kalau ada masyarakat yang berminat untuk belajar service HP, membuat kue atau tata boga, kami buatkan pelatihan nya," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini kasus PHK karena Covid-19 di wilayah Bandar Lampung sendiri juga sudah mulai menurun. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tersebut kembali membutuhkan tenaga kerja produktif.
"Soalnya untuk kasus-kasus PHK ini, oleh perusahaan banyak dipanggil untuk kerja kembali. Walaupun hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat harian," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN ORANG TERJARING OPERASI YUSTISI DI TANGGAMUS, LANGSUNG DISANKSI!
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








