3 Alasan Hukum KPU Tak Penuhi Permohonan Yutuber yang Minta Tunda Penetapan Calon Terpilih

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui usai pleno penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung di Balroom Hotel Swissbell, Kamis (18/02/2021). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung tetap melakukan penetapan calon terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Meskipun pasangan calon nomor urut dua M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mengajukan permohonan penundaan penetapan calon terpilih dikarenakan masih adanya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA)
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, perihal adanya pengajuan PK pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. Oleh karena itu sesuai surat pemberitahuan dari panitera MA, KPU Bandar Lampung menyiapkan jawaban dikarenakan ditetapkan sebagai turut termohon.
"Untuk jawaban pokok perkara, sebenarnya PK yang digugat oleh Kuasa Hukum Paslon 2 tersebut adalah keputusan MA, bukan keputusan KPU nomor 056. Nah yang digugat tim hukum 02 bukan keputusan KPU tapi keputusan MA nomor 1," ungkapnya Kamis (18/02/2021).
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Eva-Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung
Selain itu, Dedy juga mengaku, pihaknya sudah bersurat kepada kuasa hukum yakni prof Yusril, bahwa KPU memiliki 3 pertimbangan hukum, pertama yakni PKPU 5, setelah keputusan MK, paling lama 5 hari KPU harus menindaklanjuti dan melakukan tahapan penetapan calon terpilih.
Kedua SE KPU RI nomor 152 yang isinya sama yakni menegaskan PKPU 5, dan yang terakhir adalah salinan putusan MA yang sudah diterima oleh KPU kota Bandar Lampung.
"Nah semua sudah kita terima, maka tidak ada alasan hukum menunda penetapan calon terpilih, maka kita sudah menegaskan bahwa kita tidak bisa memenuhi permintaan untuk menunda penetapan calon terpilih," ujarnya.
Dedy melanjutkan unntuk alat bukti pihaknya menyiapkan jawaban mulai dari tahapan awal yang dilakukan hingga adanya putusan MK keluar.
"Kalau memang ada putusan PK dari MA, maka kita akan konsultasi ke KPU RI, karena itu tidak diatur dalam peraturan KPU," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BMBK Lampung Evaluasi Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Tiga Kabupaten, Temukan Sejumlah Kendala Teknis
Selasa, 19 Agustus 2025 -
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025