15 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Adipuro Lamteng
Petugas gabungan saat memberi hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan. Foto : Sutowo/Kupastuntas.co
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Sedikitnya 15 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar tim gabungan di Pasar Adipuro, Kecamata Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) karena melanggar Protokol Kesehatan, Kamis (18/2/2021)
Kasubaghumas Polres Lamteng, Iptu Sayidina Ali,menjelaskan sasaran operasi yustisi ini adalah kepada para pedagang dan pembeli di pasar Adipuro.
"Kami menggelar kegiatan ini untuk memberikan imbauan dan tindakan disiplin kepada masyarakat sekitar agar senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus covid-19,“ ucap Iptu Sayidina.
Iptu Sayidina menjelaskan pihaknya melakukan teguran dan sanksi sosial." Kami memberikan sanksi sosial dengan cara push up kepada warga yang masih melanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera," tuturnya.
Ia berharap semoga dengan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Lamteng.
"Kami minta masyarakat Lamteng untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pola 5M dalam menjalankan Aktivitas. Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menghindari kontak fisik pada kerumunan dan keramaian, Menjaga jarak dan Mengurangi Mobilitas guna memutus tali rantai virus covid 19,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POSKO PENANGANAN COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG DIBENTUK HINGGA TINGKAT KELURAHAN
Berita Lainnya
-
Polisi Dilempari Batu Saat Hendak Tangkap Pelaku Begal di Pesta Pernikahan Lampung Tengah
Jumat, 05 Juni 2026 -
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026








