Wagub Lampung Minta Fasyankes Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat dimintai keterangan, Rabu (17/2/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta kepada semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik itu Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas yang ada di Lampung untuk membuang limbah B3 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wagub menuturkan limbah dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh Fasyankes bersifat infeksius sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
"Fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh membuang limbah medis secara sembarangan. Harus di pisah antara limbah domestik dan limbah B3. Tidak boleh di campur dan di buang sembarangan," kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat dimintai keterangan, Rabu (17/2/2021).
Ia melanjutkan, terkait dengan adanya temuan limbah B3 yang diduga milik salah satu Rumah Sakit di Bandar Lampung yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan darimana asal limbah tersebut.
"Proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak terkait seperti Polda dan Dinas Lingkungan Hidup kota Bandarlampung. Semua nya butuh proses untuk membuktikan dari mana asal limbah nya. Apakah benar dari salah satu Rumah Sakit yang ramai dibicarakan," jelas Wagub Chusnunia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Syahrudin Putera mengatakan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DLH Kota Bandar Lampung terkait temua limbah B3 di TPA Bakung.
"Sementara ini sedang koordinasi di lapangan dengan Pemda. Karena limbah B3 Rumah Sakit kewenangannya di masing-masing daerah. Untuk sanksinya sedang dipelajari nanti kita lihat dari sisi aturan yang pas," kata Syahrudin.
Syahrudin melanjutkan, tiap pelayanan kesehatan harus melakukan penanganan limbah B3 dengan baik. Jika Rumah Sakit tidak memiliki incinerator maka sebaiknya melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten.
"Bisa bekerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten untuk menangani. Jadi mulai dari pengangkutan sampai penghancuran. Tidak boleh dibuang secara sembarangan," tutur Syahrudin. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








