• Rabu, 14 Mei 2025

Tanggapan Komisi III DPR RI Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Rabu, 17 Februari 2021 - 20.38 WIB
134

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, saat dimintai keterangan di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (17/02/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kunjungan kerja Tim Komisi III DPR RI, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung di lantai 2 gedung Kejaksaan Tinggi dan berlangsung secara tertutup, hari ini Rabu (17/02/2021), Komisi III juga menanggapi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir mengatakan, terkait Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan atas Tipikor pengadaan Bansos Covid-19, harus dibedakan Bansos pusat dan daerah.

"Bansos di pusat sedang diselidiki oleh KPK. Apabila terbukti ada kaitannya sampai ke daerah terutama di Lampung akan ditarik semua kesana," ujar Adies, dalam keterangan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca juga : Komisi III DPR RI Sambangi Kejati Lampung, Ini Pembahasannya

Adies menjelaskan, jika pelaksanaan Bansos tidak benar, itu merupakan tugas dari Kejaksaan Tinggi. "Apabila di Lampung sendiri ada Bansos lain selain itu. Misalnya seperti pusat memberi ke daerah, tapi pelaksana di daerah tidak benar, itu tugas Kejaksaan Tinggi," lanjutnya.

Adies juga meminta agar Kejaksaan Tinggi jangan ragu untuk menangkap siapa saja yang terlibat jika ada yang melakukan penyalahgunaan Bansos. 

"Kami dari Komisi III menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi bahwa Bansos ini sangat diperlukan di saat pandemi seperti ini. Jangan ragu dalam penangkapan seperti KPK. Tangkap saja semua sampai camat, kepada desa," tegasnya. 

Aiden menambahkan, Kejaksaan Tinggi juga harus siap menangkap oknum penyalahguna Bansos. "Kejaksaan Tinggi harus memantau, kalau tidak benar kita tarik semua," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG KELUARKAN SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS DI TPA BAKUNG (BAGIAN 2)