• Jumat, 20 September 2024

Sah, Misnan Jabat Plh Walikota Metro

Rabu, 17 Februari 2021 - 11.28 WIB
333

Sekda Kota Metro, Misnan saat menerima surat mandat Pelaksana Harian (Plh) Walikota Metro yang diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Foto : Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Jabatan Walikota Metro kini berganti sementara, pergantian ditandai dengan penyerahan surat mandat Pelaksana Harian (Plh) Walikota Metro yang diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim kepada Penjabat (Pj) Sekda Kota Metro, Misnan.

Dalam penyerahan surat mandat yang berlangsung di gedung Pusiban komplek perkantoran Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2021) tersebut, Misnan menerima status Plh Kepala Daerah bersama dengan Pj Sekda dari delapan Kabupaten dan Kota se-Lampung. 

Mandat penugasan Plh Walikota Metro yang diberikan ke Misnan tersebut tertuang dalam surat tugas bernomor 130/ 0594/ 01/ 2021 yang ditandatangani Langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dalam surat tersebut menjelaskan, pengangkatan Misnan menjadi Plh Walikota Metro berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah no. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah no. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Serta, Surat Menteri Dalam Negeri No.120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.



Selanjutnya dalam surat tersebut juga pegawai berstatus Pembina Utama Muda golongan IV C tersebut diminta melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plh Walikota Metro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksana tugas kepada Walikota Metro setelah pelaksanaan pelantikan Walikota Metro terpilih.

Diketahui, surat tersebut ditembuskan kepada Kemendagri, Walikota Metro, Pimpinan DPRD Metro, Ketua KPU Metro dan Ketua Bawaslu Kota Metro.

Sementara dalam rilis yang diterima, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berharap, Plh Walikota Metro dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

"Dalam mengantisipasi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri, Pemprov Lampung menunjuk Sekda dari 8 Kabupaten/Kota untuk menjadi Plh," ujarnya.

Wagub menambahkan, Plh yang sudah ditunjuk tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti merubah anggaran dan melakukan perubahan struktur pejabat. Namun jika dalam keadaan mendesak maka semua harus mendapatkan ijin dari Kemendagri.

"Mengingat saat ini dalam situasi Covid-19, pesan dari pak Gubernur kita semua harus lebih giat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan hingga tingkat Desa dan Kelurahan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN RUMAH DI LAMSEL TERENDAM BANJIR AKIBAT HUJAN DERAS DAN AIR LAUT PASANG

Editor :