Resahkan Warga, Bandar dan Pengepul Togel di Sanggi Tanggamus Diciduk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Rahmansyah dan Samiudin. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Rahmansyah (43) dan Samiudin (58), masing-masing bandar dan pengepul judi toto gelap (Togel) di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, diciduk Tim Khusus Anti Babdit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB itu, diamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat lembar kertas kopelan angka togel dan 4 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi togel di Pekon Sanggi," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Rabu (17/2/2021).
Menurut Ramon, dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka berdua bekerjasama dalam judi togel tersebut. Dimana Rahmansyah menjadi bandar dan Samiudin berperan sebagai pengepul.
"Modus operandinya, Samiudin mengumpulkan pasangan dari pembeli, selanjutnya disetorkan kepada Rahmansyah," lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : EMPAT PELAKU JUDI REMI TAK BERKUTIK SAAT DIBEKUK POLISI
Berita Lainnya
-
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025 -
Kejagung Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025