Resahkan Warga, Bandar dan Pengepul Togel di Sanggi Tanggamus Diciduk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Rahmansyah dan Samiudin. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Rahmansyah (43) dan Samiudin (58), masing-masing bandar dan pengepul judi toto gelap (Togel) di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, diciduk Tim Khusus Anti Babdit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB itu, diamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat lembar kertas kopelan angka togel dan 4 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi togel di Pekon Sanggi," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Rabu (17/2/2021).
Menurut Ramon, dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka berdua bekerjasama dalam judi togel tersebut. Dimana Rahmansyah menjadi bandar dan Samiudin berperan sebagai pengepul.
"Modus operandinya, Samiudin mengumpulkan pasangan dari pembeli, selanjutnya disetorkan kepada Rahmansyah," lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : EMPAT PELAKU JUDI REMI TAK BERKUTIK SAAT DIBEKUK POLISI
Berita Lainnya
-
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Diberhentikan Plt Ketua Partai Golkar Tanggamus, 13 Pimpinan Kecamatan Bersurat ke DPP
Rabu, 10 Juni 2026








