• Kamis, 25 April 2024

Razia Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Polisi Amankan 5 Penambang

Rabu, 17 Februari 2021 - 16.56 WIB
381

Polres Way Kanan saat gelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (17/2/2021). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Berkaitan dengan keresahan masyarakat Kabupaten Way Kanan dengan adanya tambang emas ilegal, pihak Polres Way Kanan telah melakukan razia di lokasi penambangan emas ilegal kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Herison mengatakan, personel Polres Way Kanan pekan lalu melakukan razia dan berhasil menangkap lima orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang.

Lima penambang ilegal yang diamankan tersebut, empat orang di satu lokasi yang sama dan satu orang beda lokasi, tetapi di TKP yang sama. Diantaranya dua di aliran sungai Binjai, aliran sungai Neki atau bukit Jambi dan aliran sungai Mas Gunung Sangkaran.

"Untuk bukit Jambai dan Gunung Sangkaran masih dalam proses penyelidikan. Karena waktu kita melakukan razia, pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan untuk yang hari ini akan kita limpahkan ke JPU. Ada dua perkara yang TKP nya di aliran Sungai Binjai semua," ungkap Herison, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/2/2021).

Kelima penambang ilegal itu, empat diantaranya merupakan warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, yaitu berinisial IR (29), YM (23), AS (21), T (46) dan S (33).

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit mesin GT Star kapasitas 27 PK, satu buah selang monitor dengan panjang 30 meter, satu buah selang gaban dengan panjang 10 meter, 3 kilo gram pasir hitam yang diduga mengandung meneral emas dan satu buah alat pendulang emas.

Herison menambahkan, untuk udang-undang yang diterapkan terhadap kelima tersangka tersebut adalah, undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009, dan pasal 35 junto pasal 158 undang-undang RI No 3 tahun 2020 dengan ancaman 5 Tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

"Kami dari Polres Way Kanan berkomitmen untuk menindak tambang emas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan. Saya selaku Kasat Reskerim mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang saat ini masih beraktivitas," pintanya. (*)


Video KUPAS TV : BERTAHUN-TAHUN TAK ADA PERBAIKAN, JALAN DI LABUHAN MARINGGAI PENUH KUBANGAN