Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup RS Urip Sumoharjo
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemkot Bandar Lampung mengancam akan menutup Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo, jika terbukti membuang limbah medis di TPA Bakung.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau dan memeriksa asal limbah medis yang ada di TPA Bakung.
"Ya nanti kita tegur kalau memang benar itu berasal dari RS Urip, karena kan nggak boleh. Harus diawasi semua," kata Herman HN, Selasa (16/2).
Herman HN menegaskan, jangan sampai kejadian fasilitas pelayanan kesehatan (RS Urip) membuang limbah medisnya di TPA Bakung. "Jangan sampai terulang, kita tegur dulu. Kalau nggak (diikuti) kita tutup," ujar Herman HN.
Herman HN meminta, persoalan limbah medis harus terus dicek dan diawasi, karena tidak boleh dibuang sembarangan.
"Ya harus kita awasi semua lah. Artinya rumah sakit ini kan ada Dinas Kesehatan yang mengawasi, dia (RS) sudah punya pembuangan limbah-limbah medis belum," tandasnya.
Sementara itu, beberapa pegawai DLH Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak di RS Urip Sumoharjo, menindaklanjuti adanya temuan limbah medis yang dibuang di TPA Bakung.
Saat tiba di RS Urip Sumoharjo, pegawai DLH melakukan pertemuan tertutup dengan direksi rumah sakit di lantai dua. Sekitar 30 menit kemudian, pegawai DLH didampingi petugas RS Urip Sumoharjo meninjau tempat pembuangan sampah di areal rumah sakit tersebut.
"Hari ini kami bekerja sesuai dengan tugas kami, mungkin sore hasilnya sudah ada. Jika ingin tahu hasilnya bisa menanyakan ke kadis kami. Beri kami waktu, kami masih kerja," kata Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Cik Ali Ayub saat ditemui di RS Urip Sumoharjo, Selasa (16/2).
Cik Ali menegaskan, limbah medis tidak bisa dibuang ke TPA Bakung. Karena limbah medis perlu penanganan dan pengelolaan secara khusus untuk menghancurkannya.
"Yang namanya limbah medis itu tidak bisa dibuang ke TPA Bakung, karena ada penanganan dan pengelolaan secara khusus," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan, pengelolaan sementara limbah medis di RS Urip Sumoharjo sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kalau kita lihat tadi semua sudah sesuai dengan SOP dan legalitas yang mereka miliki," terang dia.
Sementara itu, seorang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengatakan, permasalahan limbah medis RS Urip Sumoharjo sudah menyangkut unsur pidana.
Menurutnya, permasalahan tersebut sudah menjadi ranahnya Polda Lampung. “Terkait hal ini sudah masuk unsur pidana,” ujar pegawai yang minta namanya tidak ditulis ini.
Ia membeberkan, kedatangan pegawai DLH ke RS Urip untuk melakukan pengecekan dan menanyakan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam pembuangan limbah medis tersebut.
“Pihak RS Urip pun mengatakan hal ini unsur tidak sengaja, karena menurut mereka itu limbah organik,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, DLH juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak RS Urip Sumoharjo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Syahriwansyah mempertanyakan limbah medis yang seperti apa yang dibuang di TPA Bakung.
Menurutnya, jika hal itu hanya botol bekas infus ia tidak mempermasalahkannya. Karena hal itu bukan termasuk limbah B3.
"Kalau infus tidak masalah. Yang jarum suntik baru benar. Nah jadi maksudnya kalau jarum suntik nanti kita teliti, kita akan cek. Karena limbah medis tidak semua itu limbah B3," kata Syahriwansyah.
Ia menerangkan, nantinya seluruh mobil pengangkut sampah akan dikumpulkan, agar memperhatikan asal limbah yang diangkut.
"Selanjutnya kita akan kenakan sanksi jika ada yang melanggar. Selama ini penanganan limbah medis itu sudah ada kerjasama dengan perusahaan yang ada di Jakarta," ujar dia.
Ia mengakui, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pengontrolan secara ketat. Dimana setiap bulannya telah melakukan pengontrolan sesuai surat perintah tugas (SPT) dinas.
"Jadi selalu kami memantau, kegiatan pengelolaan limbah medis sudah ada kerjasama apa belum. Cara memantaunya kami melihat manifesnya. Setelah ada manifes bahkan perusahaan dari Jakarta juga mengirim surat sama kita, jadi kita krosceknya sudah tepat. Semua rumah sakit juga wajib dikroscek," paparnya.
Ia menjelaskan, pada saat awal pembangunan rumah sakit tersebut, tentunya sudah menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Dan jika ada yang masih membuang limbah B3 di TPA Bakung, maka bisa diberikan sanksi sampai ke pencabutan izin lingkungan.
Di tempat terpisah, Wakil Direktur Umum RS Urip Sumoharjo, Saiful Haris mengatakan, RS Urip sulit bertanggung jawab hanya pada saat ada kop surat atas nama rumah sakit yang ditemukan berdekatan dengan limbah lainnya.
“Kita nggak bisa bisa bertanggung jawab atas penemuan tersebut, karena kalau misal sampah domestik kami di lapangan (di Bakung) ternyata bersebelahan dengan sampah lain ya kita nggak bisa bertanggungjawab, mohon maaf,” kata Saiful Haris, Selasa (16/2).
Menurutnya, rumah sakit telah bekerja dengan protokol dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai aturan yang ada.
“Jadi intinya Rumah Sakit Urip sulit bertanggung jawab kalau misalnya ditemukan kop surat atas nama rumah sakit kami di Bakung. Karena belum tentu itu punya kami dan sebelahnya ada sampah punya orang lain,” kata dia.
Haris melanjutkan, untuk mengetahui limbah medis itu milik RS Urip atau bukan itu sulit. Karena limbah tersebut tercampur dengan limbah lainnya.
"Pada dasarnya kalau dibilang mengakui atau tidak mengakui itu sulit. Artinya ada kepemilikan disitu ya, padahal saya bilang tadi rumah sakit hanya mengumpulkan. Kalau limbah medis dimasukkan ke plastik kuning, kalau limbah non medis di plastik hitam," terangnya.
Kabag Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia menambahkan, pihaknya keberatan atas pemberitaan yang menduga bahwa temuan sampah medis tersebut milik Rumah Sakit Urip.
“Kalau misalkan ada limbah medis di TPA Bakung, ya kami pihak rumah sakit keberatan dan menolak. Karena semua instansi kesehatan itu pembuangannya di TPA Bakung untuk domestiknya,” kata Lia.
Menurut Lia, yang menggiring permasalahan ini mengarah pada RS Urip Sumoharjo lantaran ditemukan plastik resep berlabel RS Urip.
"Nah itu kan bukan termasuk limbah medis, itu domestik. Kemudian botol infus bukan limbah medis, itu tertuang dalam Permen LH Nomor 58 Tahun 2015 pasal 28," paparnya.
Terkait banyaknya temuan botol infus, ia menegaskan pengelolaannya sudah disterilisasi. Ia menambahkan, untuk jarum suntik tidak mungkin memiliki label RS Urip. Karena jarum suntik yang memiliki label hanya dalam keadaan baru saja.
Kasubag Sampah Lingkungan RS Urip, Mira Finda menambahkan karena masalah ini sudah ditangani pemerintah maupun Polda Lampung, maka pihak RS Urip Sumoharjo akan bersikap terbuka dan kooperatif.
"Kalau kami intinya terbuka, kalau memang nanti ada perlu yang mendatangkan kami, kami tidak masalah. Intinya kami tertib hukum," pungkasnya. (Sri/Wanda)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI RABU (17/02/2021).
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024