• Rabu, 06 November 2024

Limbah Medis di TPA Bakung, Polda Lampung Segera Gelar Perkara Tentukan Pihak Bertanggungjawab

Rabu, 17 Februari 2021 - 16.17 WIB
164

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat press rilis di Mapolda Lampung, Rabu (17/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan memeriksa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, UPT tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung serta rumah sakit atas temuan limbah medis rumah sakit di TPA Bakung.

Penyidik bahkan dalam waktu dekat pun segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung-jawab.

"Kami akan meminta keterangan, terkait SOP (pembuangan) limbah medis bagaimana SOP di TPA Bakung, dan juga Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan juga rumah sakit yang tertera," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat press rilis di Mapolda Lampung, Rabu (17/2/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), kata Pandra, aktivitas pembuangan sampah limbah medis diduga sudah lama dibuang di TPA Bakung.

"Limbah medis yang ditemukan di sekitar TKP oleh pemulung, sebagian dijual ke pengepul (aktivitas penjualan)," jelasnya.

Dari pemeriksaan pembuangan sampah medis ke TPA Bakung tersebut, lanjut Pandra, digunakan dengan truk pengangkut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

"Sampah medis diangkut dengan mobil truk dari salah satu fasilitas pelayanan pengangkut sampah di Kota Bandar Lampung," sebutnya.

Usai mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa para saksi, aparat segera melakukan gelar perkara guna memastikan ada unsur pidana atau tidak, pada perkara tersebut.

"Dari gelar perkara tersebut nanti ditentukan, siapa yang harus bertanggung jawab," tegasnya.

Pandra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ditemukan TPA merupakan tempat penampungan sampah rumah tangga, namun di lokasi tersebut juga ditemukan limbah medis dari beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dan limbah medis tersebut telah bercampur dengan limbah plastik dan sampah rumah tangga. 

Limbah medis yang ditemukan diantaranya, botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD) bekas, sarung tangan medis bekas, kantung plastik berwarna kuning bertuliskan 'infeksius', yang di dalamnya berisi limbah medis dan juga ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung. 

Adapun pasal yang akan dijerat, yakni  Pasal 104 UU No. 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 40 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Rizal Muchtar menambahkan, guna memastikan limbah yang ditemukan di TPA Bakung, limbah B3 atau bukan, perlu menggandeng ahli.

"Kita bakal koordinasi dengan saksi ahli,"singkatnya (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG KELUARKAN SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS DI TPA BAKUNG (BAGIAN 2)