• Rabu, 14 Mei 2025

Lampung Bebas Zona Merah Covid-19, Reihana: Tetap Patuhi 5M

Rabu, 17 Februari 2021 - 18.03 WIB
360

Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengungkapkan, pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung kembali bertambah 75 kasus. Dengan tambahan tersebut saat ini total akumulasi mencapai 11.678 kasus, Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, tambahan 75 kasus baru ini tersebar di 8 Kabupaten/Kota di Lampung, dengan rincian asal Bandar Lampung 22 orang, Lampung Selatan 7 orang, Lampung Timur 7 orang, Lampung Utara 11 orang, Metro 3 orang, Pringsewu 3 orang, Pesisir Barat 8 orang dan asal Lampung Tengah 14 orang.

"Dalam dua minggu terakhir angka reproduksi efektif masih terus berfluktuasi antara 0,12 sampai dengan 0.78. Memang berada di bawah angka 1, namun pandemi belum sepenuhnya terkendali," kata Reihana, saat dimintai keterangan.

Tercatat pula adanya penambahan pasien yang selesai menjalani isolasi sebanyak 153 orang sehingga saat ini total nya menjadi 9.910 orang. Sementara kematian konfirmasi bertambah dua orang sehingga total nya menjadi 607 kasus.

"Angka kesembuhan di Lampung saat ini 84,86 persen. Sementara untuk case fatality rate (CFR) 5,20 persen," lanjutnya.

Dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, tercatat ada 11 daerah yang saat ini berada di zona oranye yang berarti risiko penyebaran kasus masih tinggi dan potensi virus tidak terkendali.

Ke 11 daerah tersebut ialah Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Bandar Lampung, Metro dan Lampung Selatan.

Sementara sisanya ada 4 daerah berada di zona kuning yang berarti penyebaran virus terkendali, namun masih memungkinkan terjadinya tranmisi lokal. Keempat daerah tersebut ialah Tanggamus, Way Kanan, Mesuji dan Tulang Bawang Barat. 

"Berdasarkan penilaian gugus tugas pusat, saat ini Lampung sudah tidak memiliki zona merah. Perubahan status zona tersebut dapat berubah setiap minggu nya berdasarkan tiga kriteria yakni kajian epidemiologi, surveilans dan pelayanan kesehatan," terang Reihana.

Reihana menambahkan, meski Lampung sudah terbebas dari zona merah, bukan berarti masyarakat kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar daerah).

"Tetap menjaga protokol kesehatan dan menjalankan 5M. Bebasnya Lampung dari zona merah adalah berkat kerjasama kita semua," ujarnya.

Dirinya juga tetap meminta kepada anggota gugus tugas yang terdiri dari TNI-Polri dan Pol PP untuk tetap melakukan operasi penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.

"Anggota gugus tugas tetap melakukan penegakan protokol kesehatan. Pemerintah daerah juga mulai mengaktifkan kembali posko protokol kesehatan hingga tingkat Desa," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POSKO PENANGANAN COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG DIBENTUK HINGGA TINGKAT KELURAHAN