• Rabu, 06 November 2024

DLH Bandar Lampung Limpahkan Kasus Limbah Medis Ke Polda

Rabu, 17 Februari 2021 - 17.05 WIB
457

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Sahriwansyah, saat memberikan keterangan, Rabu (17/2/2021). Foto: Sri.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Sahriwansyah mengatakan, hasil sidak kemarin ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, memiliki SOP tentang pengelolaan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

"Artinya mereka sudah memisahkan antara sampah domestik dan sampah infeksius B3. Namun kejadian ditemukan yang ada di TPA Bakung, yang diduga milik rumah sakit Urip Sumoharjo sepenuhnya kita serahkan ke penyidik Polda Lampung, kita percayakan ke Polda," ujar Sahriwansyah, Rabu (17/2/2021).

Baca juga : Limbah Medis di TPA Bakung, Polda Lampung Segera Gelar Perkara Tentukan Pihak Bertanggungjawab

Ia mengatakan, dari adanya penemuan limbah medis tersebut, pihaknya hanya memberikan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fayankes).

"Tindak lanjut dari DLH pertama saya akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit termasuk klinik dan Fayankes, agar membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik," timpalnya.

Selanjutnya, DLH akan melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk membuat TPA atau pun pemusnah limbah B3 yang akan dilakukan pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Sehingga saya bisa mengontrol sepenuhnya limbah B3. Karena kita banyak tanah Pemda ya, ada di Kemiling dan beberapa tempat tanah yang belum kita optimalkan fungsinya. Jika kita sudah membuat TPA itu, maka akan dikelola dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)