• Jumat, 17 Januari 2025

Curi HP di Kantin RS Airan Raya, Warga Bandar Lampung Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 10.21 WIB
341

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan Adi Saputra (26) warga Kecamatan Tanjung Karang timur, Kota Bandar Lampung.

AS (26) ditangkap pada hari Senin (15/02/2021) 20.00 WIB, di Jalan gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Atas sangkaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, pada Jumat (12/02/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi aksi kejahatan curat di kantin Rumah Sakit Airan di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.

"Pada waktu itu, pelaku yang belum diketahui identitasnya mengambil 2 unit handphone milik korban yang sedang tertidur di kantin Rumah Sakit Airan," sebut Iptu Mayer, Rabu, (17/02/2021).

Korban Indra Prasojo (21) warga Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online, saat itu bersama teman seprofesi yakni Sumantri Heri Prasetyo (29) sedang menunggu order ojek di kantin rumah sakit.

"Korban dan rekannya kemudian tertidur di dalam kantin, dimana posisi 2 unit handphone milik korban sedang di cas disamping korban," jelas Kapolsek.

Kapolsek menuturkan bahwa pintu kantin rumah sakit yang dalam keadaan tidak terkunci, dimanfaatkan oleh pelaku dengan leluasa untuk mengambil 2 unit handphone tanpa sepengetahuan korban yang sedang tidur terlelap.

"Ketika korban terbangun dari tidur sekitar jam.10.00 WIB, baru menyadari bahwa 2 unit handphone miliknya yang sedang di cas sudah tidak ada ditempat semula," lanjut Iptu Mayer.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 2 unit Handphone masing-masing merk Xiaomi tipe Redmi 8A Pro warna grey dan merk Vivo tipe V7 warna putih, dengan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.3.000.000  (Tiga juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati agung melakukan penyelidikan tentang pelaku yg mencuri handphone milik korban. Dari rekaman CCTV yang ada di Rumah Sakit Airan, petugas melihat diduga pelaku seorang diri dengan mengendarai sepeda motor jenis bebek. 

"Petugas di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki itu dan benar saja ciri-ciri fisiknya sama dengan yang terlihat pada rekaman CCTV. Begitu juga kesamaan sepeda motor yang di gunakan pada saat melakukan aksi curat," urai Iptu Mayer.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1  buah kotak handphone merk Xiaomi tipe Redmi 8A Pro warna grey dengan nomor Imei : 86089049508583/ 862089049508591, 1 unit Hp merk Xiaomi tipe Redmi 8A warna grey, 1 unit Hp merk Vivo tipe V7 warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda tipe Beat warna putih merah dengan No. Pol BE 2268 BO.

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Iptu Mayer. (*)

Video KUPAS TV : HALAMAN RUMAH JADI LAHAN TANAMAN PAKCOY DENGAN SISTEM HIDROPONIK, PERMINTAAN PASAR TINGGI

Editor :