• Jumat, 17 Januari 2025

Berperan Dalam Penanganan Covid-19, Wajib Pajak Diberikan Insentif dan Relaksasi

Rabu, 17 Februari 2021 - 14.20 WIB
159

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Agus Sutopo saat dimintai keterangan. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Selama pandemi Covid-19, pemerintah terus memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 menjadi 0% kepada bidang kesehatan yang berperan dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Agus Sutopo saat ditemui Kupastuntas.co ketika melakukan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, Rabu (17/02/2021).

Dijelaskan Agus, relaksasi pajak tersebut ditujukan kepada bendaharawan, Pelaku usaha di bidang kesehatan seperti, bidan, klinik kesehatan, dan juga IDI.

"Selama pandemi, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh no 21 kepada Nakes yang menangani pandemi Covid-19. Itu ada beberapa fasilitasnya, baik dari PPh maupun PPn," jelasnya.

Dia melanjutkan, kegiatan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pun termasuk dalam relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

"Masker, faceshield, dan lain-lain yang pasti berkaitan dengan Covid-19, itu pembelian barang nya dibebaskan PPn," tuturnya.

Dengan adanya relaksasi pajak tersebut, dia berharap supaya wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Dengan kegiatan ini, nakes bisa mengetahui bahwa ada relaksasi seperti itu dari pemerintah, tentunya dengan tingkat kesadaran sudah meningkat, itu kami sangat terbantu," tutupnya. (*)


Editor :