Berperan Dalam Penanganan Covid-19, Wajib Pajak Diberikan Insentif dan Relaksasi

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Agus Sutopo saat dimintai keterangan. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Selama pandemi Covid-19, pemerintah terus memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 menjadi 0% kepada bidang kesehatan yang berperan dalam penanganan Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Agus Sutopo saat ditemui Kupastuntas.co ketika melakukan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, Rabu (17/02/2021).
Dijelaskan Agus, relaksasi pajak tersebut ditujukan kepada bendaharawan, Pelaku usaha di bidang kesehatan seperti, bidan, klinik kesehatan, dan juga IDI.
"Selama pandemi, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh no 21 kepada Nakes yang menangani pandemi Covid-19. Itu ada beberapa fasilitasnya, baik dari PPh maupun PPn," jelasnya.
Dia melanjutkan, kegiatan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pun termasuk dalam relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
"Masker, faceshield, dan lain-lain yang pasti berkaitan dengan Covid-19, itu pembelian barang nya dibebaskan PPn," tuturnya.
Dengan adanya relaksasi pajak tersebut, dia berharap supaya wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Dengan kegiatan ini, nakes bisa mengetahui bahwa ada relaksasi seperti itu dari pemerintah, tentunya dengan tingkat kesadaran sudah meningkat, itu kami sangat terbantu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025