Walikota Herman HN Minta DLH Tinjau dan Awasi Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung Herman HN tegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus meninjau dan ikut mengawasi limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung itu dari mana saja asalnya.
Hal itu ditegaskan Walikota pasca ditemukan adanya limbah medis berbahaya, di TPA Bakung yang diduga berasal dari Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) salah satunya RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
"Ya nanti kita tegurr kalau memang benar itu berasal dari RS Urip karena itu kan tidak boleh. Harus diawasi semua," ujar Herman HN, Selasa (16/2/2021).
Herman menuturkan, jangan sampai kejadian ini terus-terusan terulang dimana Fasyankes membuang limbahnya di TPA Bakung. "Jangan sampai terulang, kita tegor dulu. Kalau nggak kita tutup," tegas Herman.
Ia menuturkan persoalan limbah medis tersebut harus dicek dan diawasi karena memang limbah itu tidak boleh dibuang sembarangan.
"Ya harus kita awasi semua lah. Artinya rumah sakit ini kan ada dinas kesehatan yang mengawasi, dia (RS) sudah punya pembuangan limbah-limbah medis atau belum," tandasnya.
Sementara, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus turun langsung ke TPA Bakung, mencari dan mengumpulkan limbah medis yang diduga dibuang oleh RS Urip Sumoharjo.
Polisi juga akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrim) Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro memimpin langsung anak buahnya turun ke TPA Bakung pada Senin (15/2) pagi.
Beberapa personel dengan memakai baju hazmat mencari dan mengumpulkan limbah medis yang sudah bercampur dengan tumpukan sampah rumah tangga.
Sejumlah limbah medis yang ditemukan lalu diambil dan dikumpulkan dalam sebuah keranjang untuk diteliti lebih lanjut. "Ada sejumlah benda yang kita ambil, untuk kita teliti lebih lanjut," kata Kombes Siboro saat dihubungi Kupas Tuntas pada Senin (15/2) sore. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025