• Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Gerebek Judi Remi di Pringsewu, Satu Orang Ditahan, Lima Kabur

Selasa, 16 Februari 2021 - 13.22 WIB
260

Salah satu pelaku saat diamankan pihak Polres Gadingrejo. Foto : Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu, Kupastuntas.co - Sebuah bangunan (tobong) pembuatan batu bata di pekon Panjerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu yang dijadikan tempat perjudian kartu remi jenis abok digerebek Polsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing  menuturkan menerima informasi tersebut dari warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan di sebuah tobong batu bata di pekon Panjerejo pada Senin(15/2/2021).

"Benar, ada perjudian di Tobong batu bata itu, kemudian pukul 01.30 WIB kami lakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan dilakukan sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar-kacir melarikan diri," ujarnya Kapolsek

Kapolsek menuturkan, dalam proses penggrebekan 5 orang yang  berhasil melarikan diri. Namun personelnya berhasil mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO.

Selain mengamankan HO, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah 325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.

kapolsek menyampaikan bahwa untuk proses penyedikan, pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo. “Pelaku HO telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)




Editor :