Polisi Gerebek Judi Remi di Pringsewu, Satu Orang Ditahan, Lima Kabur

Salah satu pelaku saat diamankan pihak Polres Gadingrejo. Foto : Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu, Kupastuntas.co - Sebuah bangunan (tobong) pembuatan batu bata di pekon Panjerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu yang dijadikan tempat perjudian kartu remi jenis abok digerebek Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing menuturkan menerima informasi tersebut dari warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan di sebuah tobong batu bata di pekon Panjerejo pada Senin(15/2/2021).
"Benar, ada perjudian di Tobong batu bata itu, kemudian pukul 01.30 WIB kami lakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan dilakukan sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar-kacir melarikan diri," ujarnya Kapolsek
Kapolsek menuturkan, dalam proses penggrebekan 5 orang yang berhasil melarikan diri. Namun personelnya berhasil mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO.
Selain mengamankan HO, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah 325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.
kapolsek menyampaikan bahwa untuk proses penyedikan, pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo. “Pelaku HO telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025