Polda Lampung Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Terkait Limbah Medis di TPA Bakung
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus turun langsung ke TPA Bakung, mencari dan mengumpulkan limbah medis yang diduga dibuang oleh RS Urip Sumoharjo.
Polisi juga akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrim) Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro memimpin langsung anak buahnya turun ke TPA Bakung pada Senin (15/2) pagi.
Beberapa personel dengan memakai baju hazmat mencari dan mengumpulkan limbah medis yang sudah bercampur dengan tumpukan sampah rumah tangga.
Sejumlah limbah medis yang ditemukan lalu diambil dan dikumpulkan dalam sebuah keranjang untuk diteliti lebih lanjut.
"Ada sejumlah benda yang kita ambil, untuk kita teliti lebih lanjut," kata Kombes Siboro saat dihubungi Kupas Tuntas pada Senin (15/2) sore.
Ia membeberkan, beberapa sampel limbah medis yang diambil seperti plastik pembungkus infeksius, selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan, plastik transparan tempat obat, kantong berlogo rumah sakit, kotak bertuliskan Covifor (obat Covid), bekas masker, baju APD, sarung tangan medis dan surat atau nota bertuliskan salah satu nama rumah sakit.
"Secepatnya kita panggil semua pihak terkait, seperti rumah sakit, instansi dari Pemkot hingga pengelola TPA Bakung," tegas dia.
Kombes Siboro menjelaskan, ia juga telah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan untuk mengusut dugaan pembuangan limbah medis oleh RS Urip Sumoharjo tersebut.
"Yang jelas secepatnya kita panggil (periksa) pihak-pihak terkait, untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran oleh pihak rumah sakit, dinas terkait atau pihak ketiga," paparnya.
Disinggung sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran, Kombes Siboro mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Namun, prinsipnya Polda Lampung mengacu pada peraturan penanganan limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Unit Pelaksanaan Teknis TPA Bakung, Abdul Setiawan.
"Keterangannya bahwa TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainnya yang tidak berbahaya," ungkapnya.
Ia melanjutkan, yang bersangkutan (Abdul Setiawan) juga mengaku tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung. Sementara keterangan salah satu pemulung, kata Siboro, limbah B3 tersebut kiriman pada hari Jumat (12/2) lalu yang diturunkan oleh truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, limbah medis merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infeksius (limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan. Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan). Sehingga limbah B3 tidak dapat dicampur dengan sampah tak berbahaya, karena dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus limbah medis rumah sakit yang dibuang ke TPA Bakung.
"Terkait adanya pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung yang diduga dilakukan oleh RS Urip Sumoharjo yang akan berdampak terhadap masyarakat sekitar dan kerusakan lingkungan, kami mendorong penegak hukum mengusutnya hingga tuntas," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, pada Senin (15/2) malam.
Edi menjelaskan, dalam pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kemudian dalam Pasal 103 UU yang sama disebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Lalu Pasal 104 juga dalam UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Desakan yang sama juga disampaikan Pengamat Hukum Unila, Profesor Wahyu Sasongko. "Polda harus memeriksa secara tuntas, karena pembuangan limbah medis melanggar ketentuan hukum lingkungan.
Walhi juga sebaiknya monitoring penindakan yang dilakukan oleh Pemda dan Polda terhadap RS di Bandar Lampung," saran Wahyu.
Wahyu meminta Pemda harus menertibkan RS di Bandar Lampung agar tidak buang limbah medis sembarangan. Karena hal itu bisa berdampak pada kesehatan lingkungan.
"Pemantauan pembuangan terhadap limbah medis tidak boleh diabaikan. Apalagi limbah Covid-19 berpotensi menular," ujarnya.
Di tempat terpisah, Lia selaku staf bagian pendaftaran RS Urip Sumoharjo menjelaskan, untuk sampah medis maupun sampah domestik, rumah sakit tidak mengelolanya sendiri. Karena semuanya sudah ada kerjasama dengan pihak ketiga.
"Jadi untuk limbah medis jasa pengangkutannya bekerjasama dengan PT Gema Putra Buana. Sementara untuk pengelolaan sampahnya itu pada PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera yang ada di Jakarta," terang Lia, Senin (15/2) malam.
Ia melanjutkan, untuk limbah non medis atau domestik, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. "Dan itu diangkutnya oleh mereka (DLH) setiap hari," ungkap Lia.
"Kalau ada limbah medis botol infus, jarum segala macam di TPA Bakung, ya kita nggak tahu. Karena limbah itu di angkutnya sama pihak ketiga, baik pengangkutan maupun pengelolaannya," terangnya.
Ia juga mengatakan, untuk biaya kerjasama pengiriman limbah medis dengan pihak ketiga di masa pandemi Covid-19 ini, rumah sakit membayarnya semakin besar karena ada baju hazmat segala macam. "Untuk biaya limbah medis pastinya pada pihak ketiga itu bermacam-macam, tergantung jumlah kilogram," tandasnya. (Oscar/Sri)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI SELASA (16/02/2021).
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
Hingga Oktober, Realisasi Pajak Air Permukaan Pemprov Lampung Tercapai Rp7,02 Miliar
Rabu, 06 November 2024 -
Pj Gubernur Samsudin Rolling 67 Pejabat, Pengamat Ingatkan Jual Beli Jabatan Sebagai Area Rawan Korupsi
Rabu, 06 November 2024 -
Heboh Ikan Loncat ke Pantai di Tanggamus, BMKG Jelaskan Fenomena Upwelling
Rabu, 06 November 2024 -
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024