Pleno Penetapan Calon Terpilih Dilaksanakan Serentak

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung M. Tio Aliansyah.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tiga kabupaten kota yang telah menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih secara serentak, yakni Bandar Lampung, Lempung Tengah, dan Lampung Selatan.
Ketua Divisi Hukum M Tio Aliyansah mengatakan, pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 hari senin (15/2/2021) oleh majelis hakim panel II MK maka KPU kota Bandar Lampung berdasarkan regulasi segera menetapkan pasangan walikota dan Wakil walikota terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud PKPU no.5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU no.15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
"Berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU kab/kota segera menetapkan calon bupati & wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI," ungkapnya Rabu (16/02/2021).
Tio juga mengatakan, untuk jadwal rapat pleno 2 kabupaten (lamteng, lamsel) dan kota Bandar Lampung akan dilaksanakan serentak.
"Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk 3 daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU," ujarnya.
Selain itu, terkait perkara sengketa KPU pesisir barat dia menerangkan masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada 17 Februari mendatang.
"Kita masih menunggu jadwal panitera MK untuk hari Rabu (17/2/2021) besok apakah Pesibar masuk sidang dissmisal atau tidak," katanya. (*)
Video KUPAS TV : TIGA MAHASISWI MENCURI KOSMETIK DI ALFAMART TEREKAM CCTV
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025