Perkara PT LJU, Pengamat Minta Kejati Selesaikan Kasus Secara Terbuka

Pengamat Hukum yang juga akademisi Universitas Lampung, Yusdianto. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengamat Hukum yang juga akademisi Universitas Lampung, Yusdianto, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk bekerja secara profesional, proporsional dan terbuka dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
PT. LJU merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. yang bergerak di bidang jasa seperti jasa konstruksi, konsultansi, penyewaan peralatan, pengujian atau penelitian, pengairan, properti, serta perhubungan. PT. LJU juga bergerak di bidang kehutanan, pertanian, perkebunan; perikanan, peternakan, kesehatan.
Baca juga : Dirbis PT LJU Aliza Gunado Mengundurkan Diri dari Jabatan
Seperti diketahui, saat ini Kejati Lampung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelewengan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2016-2018.
"Kita berharap Kejati untuk profesional, proporsional dan terbuka menyelesaikan dugaan perkara yang ada di PT LJU ini, dan sesegera mungkin mengumumkan siapa pihak yang jadi tersangka dan berapa jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, selama ini PT. LJU belum menghasilkan deviden atau keuntungan kepada Pendapat Asli Daerah (PAD) namun selalu mengalami kerugian dan menjadi beban APBD.
"Setau saya tidak menghasilkan deviden kepada APBD justru sebaliknya yang selalu mengalami kerugian. Sudah saatnya Kejati membongkar praktek-praktek korupsi yang ada di BUMD tesebut," kata Yusdianto.
Ia melanjutkan, kehadiran BUMD didasari atas hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan PP 54 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Diharapkan, BUMD yang dibentuk menuju pada tata kelola perusahaan yang baik berupa sistem pengelolaan yang mengarah dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan.
"Hubungan antar pemangku kepentingan dan yang terpenting memberikan deviden kepada PAD bukan sebaliknya membebani APBD," jelas Yusdianto.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat melakukan perubahan tata kelola BUMD dan mengoptimalkan BUMD agar memiliki daya saing yang kuat baik di daerah maupun nasional. Sehingga mampu bertahan dan berkelanjutan mencapai maksud dan tujuan yang sudah ditentukan.
BUMD juga diharapkan mampu mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. BUMD mampu berkontribusi pada pendapatan asli daerah dan mendorong investasi daerah dan menumbuh-kembangkan sektor usaha kecil, menengah dan koperasi.
Pemprov juga harus mendorong pengelolaan BUMD dilakukan secara mandiri, profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian orang-orang yang berada BUMD itu sendiri. Mulai dari Dewan Komisaris, Direksi dan RUPS.
"Dan yang terpenting adalah BUMD bukan tempat ladang korupsi atau bancakan pihak-pihak tertentu terlebih tempat parkir para pendukung kepala daerah di saat kampanye," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025