• Minggu, 17 November 2024

Perihal Perpres No 14 Tahun 2021, Ini Tanggapan Dinsos Pesawaran

Selasa, 16 Februari 2021 - 14.48 WIB
137

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, M. iqbal. Foto : Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesawaran, M. iqbal mengungkapkan, mengenai Perpres pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Hal itu dikatakan Plt Kadis menanggapi Presiden RI, Joko Widodo yang mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari lalu yang berisikan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya harus menerima vaksin Covid-19. Jika menolak, makan masyarakat akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, M. iqbal mengungkapkan, mengenai Perpres pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

"Kita sampai saat ini masih menunggu surat dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis," kata Iqbal, Selasa (16/2/2021).

Ia mengatakan, dirinya sudah mendengar terkait dengan adanya Perpres tersebut. Tetapi tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

"Apalagi ini bukan hal sederhana, kita juga harus koordinasi dengan Dinkes dan tim satgas Covid-19, bagaimana nanti proses vaksinasi seperti ketersediaan hingga pelaksanaan vaksinasinya," lanjutnya.

Terakhir, Iqbal juga menerangkan, data jumlah penerima BLT dinamis dan berubah-ubah, oleh karena itu pihaknya harus trelebih dahulu memastikan jumlahnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK

Editor :