KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban Kontra Memori untuk PK di MA
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan mengirimkan jawaban terkait pengajuan Peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilayangkan oleh Yutuber tersebut.
Maka, KPU kota Bandar Lampung akan menyiapkan jawaban sebagai turut termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan & Registrasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) tanggal 8 feb 2021.
"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan surat panitera TUN kepada KPU kota," ungkapnya Rabu (16/02/2021).
Selain itu, lanjut Dedy, KPU kota Bandar Lampung juga secara berjenjang meminta pendampingan dan advokasi dari divisi hukum KPU Provinsi sampai RI.
"Kita akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Prov dan kpu RI dalam menghadapi sidang PK tersebut," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Bantu Nelayan Rangai Tri Tunggal Gunakan PLTS, Hemat Biaya Operasional Melaut
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian Namanya
Jumat, 24 Oktober 2025 -
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Jumat, 24 Oktober 2025









