KPK Limpahkan Berkas Kasus Kadis PUPR Lamsel ke PN Tanjung Karang

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat diwawancara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selasa 16/02/2021
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho membenarkan atas pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan Kadis PUPR Lampung Selatan.
"Hari ini KPK secara resmi melimpahkan perkara atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi," ungkapnya saat diwawancara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Taufiq Ibnugroho menjelaskan perkara yang menimpa mantan Kadis PUPR ini merupakan perkembangan kasus dari Bupati Lampung Selatan "Perkara perkembangan dari perkara sebelumnya Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hamsah," ungkapnya.
Saat ini terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni berada di rutan Way Huwi untuk selanjutnya untuk mengikuti persidangan.
Hermansyah Hamidi dan Syahroni dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pasal 12 huruf A atau pasal 11, Namun materinya nanti pada saat pembacaan dakwaan akan disampaikan," tutur Taufiq Ibnugroho.
Terdapat dua berkas yang diberikan KPK kepada PN Tanjung karang untuk diperiksa, dimana masing-masing berkas tersebut berisikan 1200 halaman dan 1000 halaman.
"Berkas perkara untuk terdakwa Hermansyah Hamidi kurang lenih 1200 halaman dan untuk terdakwa Syahroni ada kurang lebih 1000 halaman," kata Taufiq Ibnugroho.
Taufiq Ibnugroho menambahkan bahwa persidangan akan dilakukan secara online hanya saksi yang dihadirkan di persidangan. Jumlah saksi yang hadir sebanyak 127 saksi.
"Sidang secara online saksi kami hadirka di persidangan. Saksi untuk Hermansyah Hamidi ada 63 saksi dan untuk Syahroni ada 64 saksi. Saksi yang di hadirkan dari pejabat aktif, pejabat non aktif ASN, swasta dan untuk terdakwa Hermansyah Hamidi ada saksi dari makelar kasus," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025