HK Tegaskan E-Toll Tak Bisa untuk Dua Kendaraan Sekaligus
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Branch Manager PT. Hutama Karya (HK) Cabang Bakauheni-Terbanggibesar, Hanung Hanindito menegaskan jika e-toll tidak bisa digunakan dalam waktunya bersama untuk dua kendaraan sekaligus.
Hal tersebut ia sampaikan menindaklanjuti adanya kendaraan dengan jenis minibus Hyundai warna hitam dan Carry warna merah yang masuk dari gerbang tol Lematang namun menggunakan satu kartu yaitu milik kendaraan Hyundai.
Diketahui, dua kendaraan tersebut merupakan satu keluarga yang akan membawa salah seorang saudaranya untuk berobat ke Rumah Sakit. Namun, lantaran tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol terpaksa salah satu kendaraan tersebut tertahan di pintu tol.
"Berdasarkan aturan bahwa jika ada kendaraan yang tidak bisa menunjukkan gerbang asal nya maka sesuai dengan PP nomor 15 Tahun 2005 maka dikenakan denda," katanya saat memberikan keterangan, Selasa (16/2/2021).
Ia melanjutkan, denda tersebut diberikan dua kali jarak terjauh dan disesuaikan dengan golongan kendaraan masing-masing. Dimana kendaraan golongan 1 dikenakan denda Rp 566.000, untuk golongan 2 dan 3 dikenakan denda Rp 848.000, dan golongan 4 dan 5 dikenakan denda Rp 1.131.000.
"Dendanya berdasarkan aturan adalah dua kali jarak terjauh dalam hal ini adalah dari Bakauheni hingga Kayu Agung dimana tarif antara Bakauheni ke Kayu Agung adalah Rp. 283. Karena dua kali maka menjadi Rp. 566," jelas Hanung.
Menurutnya, kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran pihaknya sebagai pengelola jalan tol agar kedepannya baik pengguna jalan tol dan pengelola sama-sama tidak ada yang dirugikan.
"Kemarin ada kesalahan sistem karena saat ini kita menggunakan transaksi tertutup. Dimana saat kita masukan melakukan tayping kartu untuk menentukan asal gerbang nya dan golongan kendaraan kemudian di gerbang keluar untuk melakukan pemotongan terhadap tarif yang berlaku dari asal gerbang," beber Hanung.
Pihaknya juga mengaku sering melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait kebijakan tersebut. Serta pengguna jalan tol harus mencukupi saldo sebelum melakukan perjalanan karena Hutama Karya tidak menerima pembayaran secara tunai. (**)
Video KUPAS TV : HALAMAN RUMAH JADI LAHAN TANAMAN PAKCOY DENGAN SISTEM HIDROPONIK, PERMINTAAN PASAR TINGGI
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025