• Kamis, 15 Mei 2025

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pesibar Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD 2021

Selasa, 16 Februari 2021 - 12.39 WIB
54

Forum konsultasi publik tahun RKPD 2021. Foto : Nova/Kupastuntas.co

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Samsu Hilal, mewakili Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal membuka secara langsung forum konsultasi publik tahun 2021.

Kegiatan tersebut untuk penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kantor Bappeda pasar Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah.

"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai satu tahun sebelum dilaksanakan. Sehingga pada awal tahun 2021 ini kita sudah memulai proses perencanaan untuk tahun 2022 mendatang," ucap Samsu.



Ia melanjutkan, setelah pelaksanaan forum ini akan dilanjutkan dengan pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan se-kabupaten Pesisir Barat kemudian musrenbang RKPD Provinsi Lampung hingga nantinya musrenbang nasional sebelum akhirnya RKPD Kabupaten Pesisir Barat ditetapkan pada bulan juni atau juli 2022.

Samsu menuturkan  program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah harus memperhatikan rancangan prioritas daerah tahun 2022. Yaitu pembangunan sumber daya manusia, kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

"Kelima rancangan prioritas pembangunan untuk tahun 2022 mendatang diharapkan dapat ditelaah dan dipertajam bersama-sama dalam forum ini untuk menuju tema pembangunan pada tahun 2022 yaitu Pembangunan Ekonomi Daerah untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia," jelasnya. 

Samsu mengungkapkan, rancangan prioritas ini juga akan disinkronkan dan disinergikan kembali dengan prioritas dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung agar hal ini dapat menjadi catatan dan pedoman, terlebih pada proses perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2022 mendatang. 

"Kita diwajibkan untuk menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) kemendagri. Sehingga diminta untuk menyusun program, kegiatan, sub kegiatan dengan hati-hati serta penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Samsu. (*)

Video KUPAS TV : HALAMAN RUMAH JADI LAHAN TANAMAN PAKCOY DENGAN SISTEM HIDROPONIK, PERMINTAAN PASAR TINGGI

Editor :