90 PPPK Terima Petikan Keputusan Walikota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung, Herman HN di acara penyerahan Petikan Keputusan PPPK. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sebanyak 90 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima petikan keputusan Walikota Bandar Lampung di gedung Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/2/2021).
Pada acara tersebut disebutkan bahwa jumlah keseluruhan PPPK yang menerima petikan putusan berjumlah 90 orang. Dengan rincian golongan III setara S1 berjumlah 86 orang dan golongan II setara SLTA berjumlah 4 orang.
Dari 90 orang tersebut, sebanyak 80 orang merupakan tenaga guru: 2 guru TK, 33 guru SD, 28 guru SMP, dan 1 orang meninggal dunia pada (22/1/2021), sehingga tenaga guru yang menerima ketikan keputusan berjumlah 79 orang. Sedangkan 11 orang sisanya merupakan penyuluh pertanian.
Pengangkatan PPPK formasi 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung ini merupakan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019, dengan persetujuan, pertimbangan teknik dari Badan Kepegawaian Negara dan diterima oleh Pemkot pada 26 Januari 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung, Wakhidi yang membacakan keputusan Walikota Bandar Lampung No 813.6/01/IV.04/2021 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK yaitu 1 tahun. Terhitung mulai dari 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.
"Dan akan diusul perpanjangannya ke Badan Kepegawaian Negara yaitu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau Wali Kota," lanjut Wakhidi.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN menyampaikan ucapan selamat kepada pegawai yang menerima petikan PPPK. Ia mengatakan bahwa PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tidak perlu minder.
"Ini cuma istilahnya saja PPPK, kita harus yakin semua. Gak mungkin pemerintah mengangkat dan dites begini jika fasilitasnya tidak sama dengan PNS," ucap Herman.
Herman juga menyampaikan agar PPPK yang diangkat untuk tidak kerja setengah-setengah harus kerja dengan baik serta disiplin.
"Saya lihat tadi dapat NIP yang sama dengan PNS. Ikuti saja tiap tahun perpanjangkan kontraknya. Kalau kita kerja dengan baik, disiplin, ikuti peraturan pemerintah, pasti prestasi kita akan naik," kata Herman HN.
Herman juga menegaskan agar tanggal penerimaan gaji PPPK harus disamakan dengan PNS. Sehingga tidak muncul rasa ketidakadilan di antara para pegawai.
"Jangan mengganggap diri bahwa dirinya pegawai kontrak, enggak, pegawai negeri! untuk keuangan tolong samakan PPPK ini dengan PNS, kalau gajian tanggal 1, samakan semua," tegas Herman. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025