Sidang PHP Bandar Lampung Selesai, MK Kabulkan Penarikan Kembali Gugatan Yutuber

Pembacaan keputusan atau ketetapan sengketa PHP untuk Pilkada Kota Bandar Lampung yang dilangsungkan secara Virtual, Senin (15/02/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan Dismissal atas permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020, yang ditarik kembali oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus P (Yutuber).
Putusan MK tersebut ditetapkan dalam dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M P. Sitompul, Saidi fsra, dan Wahiduddin Adams pada Rabu (10/02/2021) lalu.
Dan dibacakan langsung dalam sidang PHP dengan agenda pembacaan putusan atau penetapan di MK pada Senin (15/02/2021).
Dalam putusan MK tersebut, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan sedikitnya 4 amar putusan yang dibacakan, yakni ;
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XLX/2021 mengenai permohonan Perkara Perselisihan Hasii Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali.
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
4. Memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konsttusi Elektronik (e-8RPK). (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN DAPAT PENGHARGAAN ‘BAPAK PEMBANGUNAN’ DARI DPRD, YUSUF KOHAR ABSEN
Berita Lainnya
-
Paska Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kapolda: Tetap Usut Semua Bentuk Kejahatan
Rabu, 19 Maret 2025 -
Polda-Korem Investigasi Tiga Polisi Ditembak Hingga Tewas, Kapendam: Pelaku Sudah Ditahan
Rabu, 19 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Bersama Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Siapkan Satu Tiang Kabel Bersama
Selasa, 18 Maret 2025 -
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025