Sidang PHP Bandar Lampung Selesai, MK Kabulkan Penarikan Kembali Gugatan Yutuber
Pembacaan keputusan atau ketetapan sengketa PHP untuk Pilkada Kota Bandar Lampung yang dilangsungkan secara Virtual, Senin (15/02/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan Dismissal atas permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020, yang ditarik kembali oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus P (Yutuber).
Putusan MK tersebut ditetapkan dalam dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M P. Sitompul, Saidi fsra, dan Wahiduddin Adams pada Rabu (10/02/2021) lalu.
Dan dibacakan langsung dalam sidang PHP dengan agenda pembacaan putusan atau penetapan di MK pada Senin (15/02/2021).
Dalam putusan MK tersebut, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan sedikitnya 4 amar putusan yang dibacakan, yakni ;
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XLX/2021 mengenai permohonan Perkara Perselisihan Hasii Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali.
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
4. Memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konsttusi Elektronik (e-8RPK). (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN DAPAT PENGHARGAAN ‘BAPAK PEMBANGUNAN’ DARI DPRD, YUSUF KOHAR ABSEN
Berita Lainnya
-
Golden Tulip Springhill Bandar Lampung Gelar 'Jakarta Iftar Night' dengan Konsep All You Can Eat
Jumat, 13 Februari 2026 -
Final Liga 4 Lampung Ricuh, Diwarnai 3 Kartu Merah dan Dugaan Pemukulan Wasit
Jumat, 13 Februari 2026 -
112 Pejabat Dilantik, Harris Surahya Resmi Jadi Dirut Bank Waway
Jumat, 13 Februari 2026 -
8 Ribu Lebih Peserta PBI-JK di Lampung Dinonaktifkan
Jumat, 13 Februari 2026









