• Kamis, 19 September 2024

Sidang PHP Bandar Lampung Selesai, MK Kabulkan Penarikan Kembali Gugatan Yutuber

Senin, 15 Februari 2021 - 14.04 WIB
375

Pembacaan keputusan atau ketetapan sengketa PHP untuk Pilkada Kota Bandar Lampung yang dilangsungkan secara Virtual, Senin (15/02/2021).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan Dismissal atas permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020, yang ditarik kembali oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus P (Yutuber).

Putusan MK tersebut ditetapkan dalam dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M P. Sitompul, Saidi fsra, dan Wahiduddin Adams pada Rabu (10/02/2021) lalu. 

Dan dibacakan langsung dalam sidang PHP dengan agenda pembacaan putusan atau penetapan di MK pada Senin (15/02/2021).

Dalam putusan MK tersebut, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan sedikitnya 4 amar putusan yang dibacakan, yakni ;

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon.

2. Menyatakan permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XLX/2021 mengenai permohonan Perkara Perselisihan Hasii Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali.

3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

4. Memerintahkan  Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan  kembali Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konsttusi Elektronik (e-8RPK). (*)

Video KUPAS TV : HERMAN HN DAPAT PENGHARGAAN ‘BAPAK PEMBANGUNAN’ DARI DPRD, YUSUF KOHAR ABSEN


Editor :