• Jumat, 26 April 2024

Sejumlah Tokoh Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Ijazah 3 Oknum Aparat Pekon Kaurgading

Senin, 15 Februari 2021 - 19.53 WIB
177

Belasan perwakilan warga Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa saat mendesak Inspektorat Bongkar Dugaan Penyelewengan DD Mantan Kakon, di kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sejumlah tokoh dan masyarakat Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, mendesak Polres Tanggamus menuntaskan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tiga orang oknum aparat pekon Kaurgading.

Desakan tersebut disampaikan tokoh dan masyarakat Pekon Kaurgading dengan mengirimkan surat laporan kepada Kapolres Tanggamus yang ditanda-tangani oleh sejumlah tokoh dan masyarakat setempat.

Surat laporan dugaan kepemilikan dan penggunaan ijazah palsu tersebut dilayangkan menyusul surat Healry Egy, warga Pekon Kaurgading pada Mei dan Juli 2020 lalu, tentang dugaan kepemilikan dan penggunaan ijazah paket B dan paket C palsu oleh Misnan, Zaini dan Basuni untuk diangkat menjadi aparat Pekon Kaurgading pada tahun 2016.

Kemudian, Abuzar, selaku Kepala Pekon Kaurgading mengangkat Misnan sebagai Kaur Keuangan, Zaini sebagai Kaur Perencanaan dan Basuni sebagai Kaur Kesejahteraan. Sejak diangkat, ketiganya menerima gaji dan tunjangan dari anggaran dana desa layaknya lulusan SMA, padahal mereka hanya lulusan SD.

"Penggunaan ijazah palsu ini pasti diketahui Abuzar selaku kepala pekon, tetapi dibiarkan saja. Tentu ada maksud agar Misnan, Zaini dan Basuni bisa didikte dan tidak berani macam-macam terkait pengelolaan dana desa yang banyak disimpangkan oleh Abuzar. Karena Abuzar memegang rahasia mereka," kata Azwar, tokoh masyarakat Pekon Kaurgading.

Azwar mengungkapkan, ia dan warga Pekon Kaurgading meminta Polres Tanggamus dapat memproses lebih Ianjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena kuat dugaan ijazah paket palsu tersebut sengaja dibuat oleh Abuzar, Zaini, Misnan dan Basuni, menjelang pengangkatan mereka sebagai Perangkat Pekon Kaurgading untuk memenuhi persyaratan tingkat pendidikan.

Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 65  perangkat Desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat. 

"Seingat saya pada akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019, aparat kepolisian pernah mendatangi Pekon Kaurgading untuk menemui Abuzar, Zaini, Misnan dan Basuni terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Dan pada akhir tahun 2019, Zaini, Misnan dan Basuni, diberhentikan oleh Pejabat Kepala Pekon Kaurgading," ujar Azwar. 

Baca juga : Selain Diduga Selewengkan DD, Abuzar Angkat Aparat Pekon dari Keluarga

Pemberhentian ini menguatkan dugaan masyarakat bahwa mereka mengakui ijazah yang mereka miliki adalah palsu, Karena hanya mereka yang diberhentikan, sedangkan Perangkat/Kaur yang lain tidak diberhentikan. 

"Pemberhentian mereka dari jabatan tidak berarti mereka bebas dari sanksi hukum. Masyarakat sangat berharap polisi dapat membuktikan ijazah yang mereka miliki asli atau palsu. Bila palsu harus dikenakan sanksl hukum," terangnya. 

Warga lainnya menuding Abuzar, Zaini, Misnan dan Basuni, telah membohongi masyarakat, juga merugikan masyarakat yang sungguh-sungguh sekolah dan memiliki ijazah asli, tetapi justru tidak diangkat menjadi aparat pekon.

"Malah yang memiliki ijazah palsu diangkat menjadi aparat pekon dan mendapat gaji kurang lebih Rp1.700.000 per bulan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)