• Sabtu, 20 April 2024

RS Urip Sumoharjo Diduga Buang Limbah Berbahaya di TPA Bakung

Senin, 15 Februari 2021 - 07.57 WIB
924

Rumah Sakit Urip Sumoharjo diduga membuang limbah medis di TPA Bakung, Bandar Lampung. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan pemulung, dan dalam kantong plastik medis berwarna kuning bertuliskan “Infeksius” yang berisi limbah medis ditemukan surat atau nota yang kopnya bertuliskan “Rumah Sakit Urip Sumoharjo”. Foto : Sri/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sejumlah rumah sakit di Provinsi Lampung terindikasi membuang limbah medis berbahaya, di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Bakung, Bandar Lampung. Salah satunya, Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Bakung di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, tidak  hanya menjadi tempat penampungan sampah rumah tangga.

Lokasi ini juga menjadi tempat pembuangan limbah medis dari beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.



Pantauan wartawan Kupas Tuntas di TPA Bakung, ditemukan banyak limbah medis bercampur dengan limbah plastik dan sampah rumah tangga.

Limbah medis yang ditemukan, di antaranya bekas botol infus, selang infus, masker, bekas jarum suntik, baju alat pelindung diri (APD) dan sarung tangan medis.

Ditemui di lokasi, pemulung setempat menuturkan, sudah sering menemukan kantong plastik berwarna kuning bertuliskan “Infeksius” yang di dalamnya berisi limbah medis. Bahkan, dalam kantong plastik medis itu juga kerap ditemukan surat atau nota bertuliskan nama rumah sakit yang ada di Kota Bandar Lampung.

Dalam penelusuran di TPA Bakung pada Rabu (10/2), wartawan Kupas Tuntas melihat secara jelas bekas botol infus, masker, bekas jarum suntik dan baju APD atau hazmat serta limbah medis lainnya bercampur dengan sampah plastik dan sampah rumah tangga lainnya.

Dalam kantong plastik medis berwarna kuning bertuliskan “Infeksius” yang berisi limbah medis, ditemukan surat atau nota yang kopnya bertuliskan “Rumah Sakit Urip Sumoharjo”.

"Baju alat pelindung diri (APD) atau hazmat juga pernah kita temukan, tapi nggak sering. Sama bekas jarum suntik, bekas botol infus dan masker itu yang paling banyak ditemukan,” kata Adifan (35), seorang pemulung yang ditemui di TPA Bakung.

Ia membeberkan, limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung salah satunya berasal dari RS Urip Sumoharjo. Adifan mengaku, keterangan itu didapatnya dari sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang biasa membuang sampah di TPA Bakung.

"Limbah medis seminggu sekali datangnya. Kita hanya ambil bekas botol infusnya saja. Saya tahu limbah medis itu dari RS Urip sesuai keterangan sopir truk yang biasa membuang sampah di sini dan kertas surat bertuliskan rumah sakit tersebut,” ujar Adifan, Rabu (10/2).

Ia melanjutkan, limbah medis dibuang di TPA Bakung berlangsung sudah sejak lama, sebelum terjadi pandemi Covid-19. Saat memulung limbah medis, Adifan hanya memakai sarung tangan kain yang sudah berwarna coklat. Bahkan, sebagian pemulung tidak memakai masker saat memilah limbah medis yang akan diambil.

Adifan mengungkapkan, limbah medis yang sudah dikumpulkan biasanya dijual setiap dua minggu sekali ke pengepul. Bekas botol infus dijual dengan harga Rp4.000 per kilogramnya.  “Kita jual botol infus bekas ini dua minggu sekali, ya rata-rata dapatlah Rp800 ribu," ujar Adifan.

Pria asal Kelurahan Keteguhan ini mengaku, sudah dua tahun lebih menjadi pemulung di TPA Bakung. Ia sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari. 

“Dan kalau hari minggu biasanya anak-anak sering dibawa ke sini untuk membantu saya," ungkapnya.

Ia menuturkan, sebenarnya merasa sangat takut saat memulung limbah medis. Namun hal itu tetap dilakukannya, karena ia hanya bisa mendapatkan uang dari memulung barang bekas tersebut.

"Pasti takut lah, tapi bagaimana bisa kerja kalau pakai APD. Pakai masker saja nggak bisa nafas, kalau kerja ya seperti apa adanya begini,” kata dia.

Pemulung lainnya yang minta namanya tidak ditulis mengatakan, limbah medis yang dibuang di TPA Bakung bukan hanya berasal dari satu rumah sakit.

"Banyak yang buang ke sini, rumah sakit daerah sampai klinik pun buangnya di sini. Ya mau buang kemana lagi geh mereka," ujar pemulung yang setiap hari mangkal di TPA Bakung ini.

Ditanya dari mana pihaknya tahu limbah medis itu dibuang oleh pihak rumah sakit, ia mengatakan dalam limbah yang dibuat itu sering ditemukan label atau surat bertuliskan nama rumah sakit yang masih menempel.

"Kan biasanya di ujung infus itu ada namanya dari rumah sakit mana. Bahkan masih ada air infusnya juga, masih agak penuh," ucap dia.

Pantauan wartawan di RS Urip Sumoharjo pada Jumat (12/2), ada dua tong besar berada di lingkungan rumah sakit tersebut untuk menampung sampah dan sampah khusus yang diduga limbah medis.

Tidak berselang lama, ada seorang petugas rumah sakit berpakaian APD lengkap membawa krisbow atau tempat sampah berisi limbah medis yang dibuang ke tong penampungan sampah tersebut.


Menurut petugas kebersihan di RS Urip Sumoharjo, mobil pengangkut sampah milik Pemkot biasa datang untuk mengambil sampah di dua tong tersebut.

"Tergantung penuh apa nggaknya, kadang seminggu sekali atau dua kali seminggu. Biasanya kita telpon mobil pengangkut sampah kalau sudah penuh. Kalau limbah medis ada yang mengambil sendiri mbak, khusus dari Jakarta itu biasanya. Tapi kalau non medis ke TPA Bakung. Limbah medis kita pilah seperti jarum suntik, bekas infus itu dipisahkan ke seperti box," ujar petugas kebersihan yang enggan ditulis namanya ini.

Sementara itu, wartawan Kupas Tuntas yang coba menghubungi pihak RS Urip Sumoharjo saat bertemu perawat setempat, diminta untuk membuat surat tertulis untuk melakukan konfirmasi. “Pakai surat tertulis saja mbak kalau mau konfirmasi,” kata perawat tersebut pada Minggu (14//2).

Pegawai bagian pendaftaran di RS Urip Sumoharjo, Lia mengatakan, biasanya jika ada yang ingin melakukan konfirmasi, direktur RS harus tahu terlebih dahulu.

"Surati saja ke RS Urip nantikan ada disposisi keluar. Karena biasanya seperti itu, Nggak bisa ngomong-ngomong langsung sampai ke ibu direktur. Segala informasi yang terkait dengan RS, direktur harus tahu dulu, baru disposisi diberikan ke siapa yang harus jawabnya," kata Lia.

Wakil Direktur RS Urip Sumoharjo, dr. Rio Rimbo saat dikonfirmasi baik melalui handphone atau WhatsApp tak memberi jawaban.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan pihaknya akan mengecek ke lapangan terkait adanya temuan limbah medis di TPA Bakung.

"Akan kami lihat dulu karena memang tidak boleh dibuang sembarangan begitu. Tapi karena dia rumah sakit swasta nanti kita akan turun ke sana," ujar Edwin.

Menurutnya, ada alatnya sendiri untuk memusnahkan limbah medis. Dan karena di Lampung tidak ada, maka penanganan limbah medis menggunakan pihak ketiga untuk diangkut ke luar provinsi untuk dimusnahkan.

"Seharusnya sampah medis ditempatkan di satu mobil pengangkut, yang nantinya akan di buang ke Jakarta apa dimana dan akan dimusnahkan," katanya.

Edwin mengaku, selama ini pihaknya rutin melakukan pengecekan ke rumah sakit minimal 3 bulan sekali. "Kita rutin 3 bulan sekali melakukan pengecekan. Terkait kasus ini kita akan tangani dengan sebaiknya," tandasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Dan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60 disebutkan para pelaku pembuangan limbah berbahaya bisa diancam hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI CETAK EDISI SENIN (15/02/2021)

Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)

Editor :