Polres Lampura Berhasil Ringkus Pelaku Pelempar Batu Mobil Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang terduga pelaku pelemparan batu terhadap mobil polisi di wilayah hukum Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil diamankan Polres Lampura. Selain itu pelaku juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, M.Si dalam Konferensi pers di Mapolres Lampura, Senin (15/2/2021).
"Polres Lampura telah mengamankan RJ (18) warga Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan karena telah melakukan pelemparan mobil patroli Satlantas Lampura," kata Yudho.
Kapolres Lampura juga menyampaikan, bersama pelaku turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush warna putih milik Satlantas. Petugas juga menemukan narkoba jenis sabu dalam kaca pyrex, korek api dan botol plastik warna hijau.
"untuk itu pelaku dikenakan Undang-undang no 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025