Polres Lampura Berhasil Ringkus Pelaku Pelempar Batu Mobil Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang terduga pelaku pelemparan batu terhadap mobil polisi di wilayah hukum Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil diamankan Polres Lampura. Selain itu pelaku juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, M.Si dalam Konferensi pers di Mapolres Lampura, Senin (15/2/2021).
"Polres Lampura telah mengamankan RJ (18) warga Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan karena telah melakukan pelemparan mobil patroli Satlantas Lampura," kata Yudho.
Kapolres Lampura juga menyampaikan, bersama pelaku turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush warna putih milik Satlantas. Petugas juga menemukan narkoba jenis sabu dalam kaca pyrex, korek api dan botol plastik warna hijau.
"untuk itu pelaku dikenakan Undang-undang no 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








