Polres Lampura Berhasil Ringkus Pelaku Pelempar Batu Mobil Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang terduga pelaku pelemparan batu terhadap mobil polisi di wilayah hukum Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil diamankan Polres Lampura. Selain itu pelaku juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, M.Si dalam Konferensi pers di Mapolres Lampura, Senin (15/2/2021).
"Polres Lampura telah mengamankan RJ (18) warga Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan karena telah melakukan pelemparan mobil patroli Satlantas Lampura," kata Yudho.
Kapolres Lampura juga menyampaikan, bersama pelaku turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush warna putih milik Satlantas. Petugas juga menemukan narkoba jenis sabu dalam kaca pyrex, korek api dan botol plastik warna hijau.
"untuk itu pelaku dikenakan Undang-undang no 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026









