Permohonan Ditolak MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tony-Antoni

Pembacaan Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap gugatan PHP Tony-Antoni. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Lampung Selatan nomor urut 2, Tony Eka Chandra-Antoni Imam.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tony-Antony, Ginda Ansori Wayka mengaku, pihaknya telah legowo terhadap hasil gugatan yang dilayangkan ke MK. Dimana gugatan tersebut merupakan cara mereka dalam memaksimalkan ikhtiar.
"Pada dasarnya MK tersandar pada kewenangannya terkait pemeriksaan selisih suara. Sementara selisih suara kita tiga persen kan," kata Ginda, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (15/02/2021).
Baca juga : MK Tolak Permohonan Paslon Tony-Antoni, Ini Sebabnya
Ginda menambahkan, berdasarkan pasal 158 Undang-undang Pilkada, maka pihak Tony-Antony tidak punya langkah hukum selanjutnya dikarenakan persyaratan (selisih suara) tidak terpenuhi.
"Ini kan sesuatu yang final. Tapi yang jelas secara substansi kita sudah upaya. Tapi kalau hakim memandang lain itu sebuah keadilan," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan penolakan permohonan PHP 2020 tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan Dismisal, yang tertuang dalam Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN DAPAT PENGHARGAAN ‘BAPAK PEMBANGUNAN’ DARI DPRD, YUSUF KOHAR ABSEN
Berita Lainnya
-
Warung Ikan Bakar di Katibung Tertutup Tembok Gudang, Pemilik Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah di Desa Way Galih Lamsel
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Gubernur Lampung Dorong Petani Singkong Beralih ke Jagung, Janji Bantu Bibit dan Pompa Air
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Karang Anyar Lamsel
Selasa, 07 Oktober 2025