Permohonan Ditolak MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tony-Antoni
Pembacaan Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap gugatan PHP Tony-Antoni. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Lampung Selatan nomor urut 2, Tony Eka Chandra-Antoni Imam.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tony-Antony, Ginda Ansori Wayka mengaku, pihaknya telah legowo terhadap hasil gugatan yang dilayangkan ke MK. Dimana gugatan tersebut merupakan cara mereka dalam memaksimalkan ikhtiar.
"Pada dasarnya MK tersandar pada kewenangannya terkait pemeriksaan selisih suara. Sementara selisih suara kita tiga persen kan," kata Ginda, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (15/02/2021).
Baca juga : MK Tolak Permohonan Paslon Tony-Antoni, Ini Sebabnya
Ginda menambahkan, berdasarkan pasal 158 Undang-undang Pilkada, maka pihak Tony-Antony tidak punya langkah hukum selanjutnya dikarenakan persyaratan (selisih suara) tidak terpenuhi.
"Ini kan sesuatu yang final. Tapi yang jelas secara substansi kita sudah upaya. Tapi kalau hakim memandang lain itu sebuah keadilan," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan penolakan permohonan PHP 2020 tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan Dismisal, yang tertuang dalam Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN DAPAT PENGHARGAAN ‘BAPAK PEMBANGUNAN’ DARI DPRD, YUSUF KOHAR ABSEN
Berita Lainnya
-
Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni Capai 3 Km, Polisi Terapkan Delay System
Selasa, 31 Maret 2026 -
Lebih dari 1,1 Juta Penumpang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Selama Operasi Ketupat Krakatau 2026
Senin, 30 Maret 2026 -
Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
Minggu, 29 Maret 2026 -
Kapolri: Angka Kecelakaan Saat Mudik Turun 7,8 Persen
Sabtu, 28 Maret 2026








