Permohonan Ditolak MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tony-Antoni

Pembacaan Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap gugatan PHP Tony-Antoni. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Lampung Selatan nomor urut 2, Tony Eka Chandra-Antoni Imam.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tony-Antony, Ginda Ansori Wayka mengaku, pihaknya telah legowo terhadap hasil gugatan yang dilayangkan ke MK. Dimana gugatan tersebut merupakan cara mereka dalam memaksimalkan ikhtiar.
"Pada dasarnya MK tersandar pada kewenangannya terkait pemeriksaan selisih suara. Sementara selisih suara kita tiga persen kan," kata Ginda, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (15/02/2021).
Baca juga : MK Tolak Permohonan Paslon Tony-Antoni, Ini Sebabnya
Ginda menambahkan, berdasarkan pasal 158 Undang-undang Pilkada, maka pihak Tony-Antony tidak punya langkah hukum selanjutnya dikarenakan persyaratan (selisih suara) tidak terpenuhi.
"Ini kan sesuatu yang final. Tapi yang jelas secara substansi kita sudah upaya. Tapi kalau hakim memandang lain itu sebuah keadilan," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan penolakan permohonan PHP 2020 tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan Dismisal, yang tertuang dalam Surat Keputusan MK nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN DAPAT PENGHARGAAN ‘BAPAK PEMBANGUNAN’ DARI DPRD, YUSUF KOHAR ABSEN
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025