Permohonan Ditolak MK, Ini Kata LO Hipni-Melin

Pembacaan Putusan MK untuk Permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin, Senin (15/02/2021).
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin, Senin (15/02/2021).
Atas hasil tersebut, Liaison officer (LO) dari pasangan Hipni-Melin, Jauhari mengaku, pihaknya telah menerima hasil yang telah diberikan MK setelah melalui beberapa proses tersebut. Ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 1 Nanang-Pandu yang meraih suara terbanyak.
"Pertama ucapan terima-kasih kepada MK yang sudah memproses gugatan, dan masalah hasil kita terima, karena sudah melalui proses. Selamat untuk Nanang-Pandu yang meraih suara 36 persen. Semoga amanah dan bisa membawa Lamsel lebih maju," tutur Jauhari, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (15/02/2021) malam.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Hipni-Melin
Jauhari pun mengucapkan terima-kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pasangan Hipni-Melin dalam gelaran pemilihan Kepala Daerah Lampung Selatan 2020.
"Kami juga mengucapkan ribuan terima-kasih dan terhadap tim relawan media dan semua yang sudah berjuang. Semoga semua niat kita karena ibadah untuk Lamsel lebih baik. Maaf kalau ada yang kecewa atau kurang berkenan," ungkapnya.
Sebelumnya, pasangan calon Hipni-Melin mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 terkait permohonan pembatalan keputusan KPU Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.
Dalam gugatan nya, pemohon menyatakan sudah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara pemohon yang dilakukan termohon. Diantaranya dengan tidak membagikan undangan pemilih C pemberitahuan, sehingga pemohon merasa telah dirugikan 31.964 undangan untuk semua pemilih di Lampung Selatan. (*)
Video KUPAS TV : IZIN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU HARUS DITINJAU ULANG, PERDA DIREVISI! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025