Pemprov Lampung Tunggu SK Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darmanto, saat dimintai keterangan, Senin (15/2/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melantik empat kepala daerah terpilih pada 17 Februari mendatang diperkirakan terlambat dari jadwal. Hal itu karena hingga saat ini Pemprov belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pelantikan belum tahu karena sampai hari ini kita belum menerima SK nya. Kapan pun waktu kita siap," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darmanto, saat dimintai keterangan, Senin (15/2/2021).
Ia melanjutkan, jika sampai akhir masa jabatan (AMJ) pada 17 Februari mendatang Mendagri belum mengeluarkan SK pelantikan, maka Gubernur Lampung akan menunjuk Sekretaris masing-masing Kabupaten/Kota untuk menjadi Pejabat Pelaksana Harian (Plh).
"Jika SK belum diterima, maka pak Gubernur akan menunjuk Sekda untuk jadi Plh supaya tidak ada kekosongan," lanjutnya.
Menurutnya, Plh bertugas hanya hitungan hari sambil menunggu terbit nya SK pelantikan. "Plh bertugas supaya tidak ada kekosongan dan itupun tidak lama cuma beberapa hari saja. Kemungkinan SK nya telah satu atau dua hari saja," terangnya.
Ke empat kepala daerah yang semula dijadwalkan akan dilantik ialah Raden Adipati Surya-Ali Rahman pemenang Pilkada Way Kanan, Wahdi-Qomaru pemenang Pilkada Metro, Dendi Ramadona-Marzuki pemenang Pilkada Pesawaran dan Dawam Rahardjo-Azwar Hadi pemenang Pilkada Lampung Timur.
Sementara itu, untuk empat daerah lainnya yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Pesisir Barat yang tengah bersengketa di MK. Saat ini Pemprov masih menunggu instruksi dari Kemendagri terkait pejabat yang akan menjalankan roda pemerintahan. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025