• Kamis, 25 April 2024

Pelaku Curas yang Tewaskan Korbannya di Mesuji Ditangkap Polisi

Senin, 15 Februari 2021 - 12.39 WIB
203

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Situmorang/Kupastuntas.co

Mesuji, Kupastuntas.co - Jajaran Mapolres Mesuji menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Polres Mesuji, Senin (15/2/2021).

Kapolres Mesuji AKBP. Alim Hadi mengatakan, pelaku bernama Hasan (31) ini merupakan aktor pembunuhan seorang sopir truck bernama Anggi Priyanto yang menyebabkan meninggal dunia akibat luka tembak yang dilakukan pelaku beberapa bulan yang lalu di wilayah Mesuji Timur. 

"Alhamdulillah, jajaran kepolisian Polres Mesuji telah berhasil mengungkap kasus curas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres, Senin (15/2/2021).

Diungkapkan Kapolres, pelaku Hasan ini melakukan tindak pidana di 13 tempat kejadian perkara yang tak segan segan melakukan kekerasan dan menggondol harta benda korbannya puluhan juta rupiah.

Dijelaskan Kapolres, adapun catatan pelaku ini melakukan tindak kriminal berdasarkan LP/ 384 -B / XII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI Tanggal 27 Desember 2020 / dengan korban bernama Anggi Priyanto seorang sopir ayam potong yang meninggal dunia di jalan poros Desa Margojadi, Mesuji Timur dengan kerugian Rp. 44 juta rupiah.  

Selanjutnya, LP/10-B/I/2021/PLD LPG/RES MSJ/SEK TANJUNG RAYA/ Tanggal 11 Januari 2021 melakukan curas dijalan Desa Mekarjaya, Tanjung Raya dengan korban bernama Maryono dengan kerugian uang senilai Rp. 16 juta rupiah. 

Catatan selanjutnya, berdasarkan laporan LP/ 21-B / I / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SEK RAYA/ Tanggal 15 Januari 2021 melakukan curas terhadap sopir mobil box Wings Food bernama Nur Rohman dengan kerugian Rp.2,5 juta rupiah. 

Setelah itu berdasarkan laporan LP/ 27 -B / I/ 2021/ POLDA LAMPUNG / RES MESUI / SEK RAYA Tanggal 19 Januari 2021 tentang pencurian dengan kekerasan atau penggelapan dengan korban Harun dengan kerugian Rp 4,2 juta rupiah. 

Dan terakhir pelaku curas ini melakukan tindak pidana kekerasan yang dialami korban bernama Marsiyem warga Desa Harapan Mukti, Tanjung Raya yang mengalami kerugian emas seberat 33,4 gram dengan nilai yang ditaksir Rp 27 juta rupiah. 

"Pelaku Hasan ini telah kami amankan dengan barang bukti diantaranya satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi aktif, 1 bilah sajam, 1 kalung emas," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : TRUK EKSPEDISI LUDES TERBAKAR DI PINTU KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI

Editor :